Terkait Pemaksaan Berhijab Bagi Siswi Non Muslim, Kepala SMKN 2 Padang Minta Maaf

"Pemprov Sumbar tidak ada membuat regulasi ataupun kebijakan agar non muslim berhijab. Tidak ada itu. Itu adalah kebijakan sekolah yang kedepan akan dievaluasi secara menyeluruh. Pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan akan mengevaluasinya," ungkap Jasman.
Kadis Kominfo ini melanjutkan "Sebelum peralihan kewenangan SLTA diurus oleh pemprov, dulunya aturan berpakaian muslimah setiap hari Jumat itu telah ada dan itu kebijakan Pemko saat itu. Disaat kewenangan mengurus SLTA berpindah ke provinsi, aturan ini belum sempat kita evaluasi, karena tidak ada permasalahan selama ini. Namun dengan adanya kasus ini, pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan akan segera mengevaluasi seluruh aturan berpakaian dan memastikan bahwa tidak akan terjadi lagi persoalan seperti ini. (Rel/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Ketua DPRD Sumbar Beri Penguatan Kepemimpinan untuk Pengurus OSIS SMK se-Sumatera Barat
- Tinjau Langsung Sekolah Rakyat di Padang, Wagub Sumbar: Negara Hadir untuk Anak-anak dari Keluarga Termiskin
- Semarak Literasi Minang: PLS Silaturahmi dan Sinergi dengan Bunda Literasi Harneli
- 10 Alumni SMK Semen Padang Ikuti Magang Bersertifikat di PT Semen Padang, Dukung Penguatan Link and Match Dunia Pendidikan Vokasi dan Industri
- Departemen Administrasi Pendidikan UNP Gelar FGD Internasional Bersama Delegasi Rambhai Barni Rajabhat University Thailand