Terkait Pemaksaan Berhijab Bagi Siswi Non Muslim, Kepala SMKN 2 Padang Minta Maaf

"Pemprov Sumbar tidak ada membuat regulasi ataupun kebijakan agar non muslim berhijab. Tidak ada itu. Itu adalah kebijakan sekolah yang kedepan akan dievaluasi secara menyeluruh. Pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan akan mengevaluasinya," ungkap Jasman.
Kadis Kominfo ini melanjutkan "Sebelum peralihan kewenangan SLTA diurus oleh pemprov, dulunya aturan berpakaian muslimah setiap hari Jumat itu telah ada dan itu kebijakan Pemko saat itu. Disaat kewenangan mengurus SLTA berpindah ke provinsi, aturan ini belum sempat kita evaluasi, karena tidak ada permasalahan selama ini. Namun dengan adanya kasus ini, pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan akan segera mengevaluasi seluruh aturan berpakaian dan memastikan bahwa tidak akan terjadi lagi persoalan seperti ini. (Rel/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wakil Wali Kota Maigus Nasir Ajak Guru di Kota Padang Lebih Inovatif
- Pemko Padang Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi Irlandia
- Wako Fadly Amran Sepakat Selesaikan Persoalan Anak Keponakan dengan Restorative Justice
- Program LKS dan Seragam Sekolah Gratis Kota Padang Segera Direalisasikan
- Walikota Fadly Amran Bersama Ketua TP PKK Dian Puspita Silaturahmi dengan PAUD Se Kota Padang