PKB Sumbar Ikut Angkat Bicara Tentang Polemik Siswi Non Muslim Diminta Berjilbab

Minggu, 24 Januari 2021, 14:24 WIB | Pendidikan | Nasional
PKB Sumbar Ikut Angkat Bicara Tentang Polemik Siswi Non Muslim Diminta Berjilbab
Ketua DPW PKB Sumatera Barat Anggia Erma Rini (tengah).
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id - Viralnya sebuah video tentang dipanggilnya orang tua siswa bernama Elianu Hia karena menolak mengenakan jilbab menggegerkan publik sejak Kamus (21/1/2021).

Dalam video itu terjadi perdebatan antara Elianu dengan pihak SMKN 2 Padang yang menerapkan aturan meminta seluruh siswinya mengenakan jilbab. Padahal putri Elianu Hia adalah seorang non muslim.

Baca juga: LPM Kampung Manggis Juara 1 Lomba LPM Tingkat Provinsi

Insiden ini menjadi sorotan berbagai pihak, mulai Kemendikbud, KPAI, Komnas HAM dan juga para wakil rakyat di Senayan.

Ketua DPW PKB Sumatera Barat Anggia Erma Rini turut angkat bicara terkait insiden pendidikan yang ia nilai membahayakan generasi pelajar karena sejak sekolah sudah diajarkan tidak berdaulat menjalankan keyakinan agamanya.

Baca juga: KPU Pasaman Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengundian Nomor Urut, Kampanye, dan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024

Menurut politisi yang saat ini menjadi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ini, sikap pihak sekolah yang menggunakan argumentasi bahwa hal itu adalah peraturan sekolah yang harus ditaati tidak bisa dibenarkan.

Anggia mengaku, dalam merespons insiden SMKN 2 Padang itu, ia telah mempelajari Permendikbud 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca juga: KPU Pasaman Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS untuk Pemilu Serentak 2024

Dalam aturan yang berisi 7 pasal dan lampiran penjelasan sebanyak 13 halaman, Perempuan yang Ketua Fatayat NU ini menegaskan, jelas-jelas tidak ada aturan mewajibkan pemeluk agama lain untuk menggunakan jilbab.

"Dalam pasal 4 ayat 1 aturan seragam muslimah hanya diperuntukkan bagi siswi beragama muslim. Kita mengecam kebijakan SMKN 2 Padang ini yang dapat mengganggu mental para siswa dalam mengamalkan kebhinekaan sebagai warga bangsa," demikian penjelasan Anggia Erma Rini, Minggu (25/1/2021).

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: