BPJS Kesehatan Siap Jamin Biaya Covid-19

Kamis, 19 Maret 2020, 18:31 WIB | Kesehatan | Nasional
BPJS Kesehatan Siap Jamin Biaya Covid-19
Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan
IKLAN GUBERNUR

Oleh Fachmi Idris

Direktur Utama BPJS Kesehatan

binews.id -- Ada kegaduhan yang tak perlu di saat wabah virus corona mendera. Ini dapat kita lihat dari beberapa viral di media sosial dan media jejaring. Tentu saja, situasi ini bisa dimaklumi sebagai suatu kewajaran.

Ada kekhawatiran, ada kepedulian, dan ada keharusan untuk memastikan. Memang, ada banyak hal yang harus disiapkan dalam menghadapi wabah, khususnya Covid-19.

Baca juga: Dukung Vaksinasi Booster untuk Jurnalis, Polda Sumbar Apresiasi PT Semen Padang

Bagaimana kesiapan cadangan dan distribusi pangan untuk publik, bagaimana pasokan energi, bagaimana kesiapan organisasi dan kelembagaannya, bagaimana regulasinya, bagaimana ketersediaan dan distribusi obat-obatan dan peralatan kesehatan, bagaimana kesiapan laboratorium dan test kits, bagaimana kesiapan ruang isolasi dan tenaga medis serta para medis, dan bagaimana dengan biaya pelayanan kesehatannya. Tentu masih banyak juga hal lainnya.

Tulisan ini hanya akan mengulas salah satunya saja, yaitu tentang biaya pelayanan kesehatan untuk ODP (orang dalam pemantauan), PDP (pasien dalam pengawasan), suspect dan positif Covid-19. Karena ada yang mempertanyakan tentang kehadiran negara dan BPJS Kesehatan dalam pembiayaan pelayanan kesehatan untuk kasus Covid-19.

Ditanggung Negara

Pada tanggal 3 Maret 2020, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo, dalam suatu konferensi pers, telah menyatakan bahwa pemerintah akan menanggung biaya pasien yang terinfeksi virus corona. "Kan sudah diumumkan sebagai sebuah KLB (Kejadian Luar Biasa). Jadi semua pembiayaan mulai dari suspect atau sakit itu semuanya ditanggung oleh pemerintah," katanya. Jadi negara dan pemerintah sangat hadir dan selalu hadir.

Baca juga: Pemerintah Telusuri Omicron dengan Testing dan Tracing

Pemerintah telah mengumumkan status KLB sejak 4 Februari. Menteri Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: