Libur Imlek, Pemprov Sumbar dan Polisi Batasi Jumlah Pengunjung dan Waktu Kunjungan di Tempat Wisata

Selasa, 09 Februari 2021, 18:46 WIB | Kesehatan | Kota Padang
Libur Imlek, Pemprov Sumbar dan Polisi Batasi Jumlah Pengunjung dan Waktu Kunjungan di...
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik.

PADANG, binews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama pihak kepolisian akan memberlakukan pembatasan pengunjung dan waktu di tempat-tempat objek wisata di Sumbar. Pembatasan jam ini akan dilakukan sejak libur Imlek pada hari Jumat tanggal 12 hingga Minggu tanggal 14 Februari 2021.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik usai konferensi pers menuturkan, pembatasan jam yang dilakukan tersebut untuk mengantisipasi kerumunan masyarakat yang menikmati libur akhir pekan.

"Mulai tanggal 12 Februari 2021, di tempat-tempat objek wisata akan dibatasi jumlah pengunjungnya," katanya.

Hal ini katanya, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masa pandemi yang saat ini masih ada.

Baca juga: Subuh Penuh Makna: Waka Polda Sumbar Eratkan Silaturahmi Polri dan Masyarakat Sawahlunto

Nantinya kata Kabid Humas, pengunjung yang datang ini diberlakukan sistem buka tutup, dimana dapat menikmati objek wisata selama empat jam.

"Petugas akan menutup akses jalan menuju objek wisata selama empat jam. Setelah empat jam tersebut, pengunjung diimbau untuk meninggalkan lokasi tersebut dan memberikan kesempatan ke pengunjung lainnya untuk masuk," ujarnya.

Lanjutnya, pembatasan jam tersebut hanya diberlakukan bagi pengunjung dan tidak diperuntukkan untuk para pedagang setempat. "Pedagang diperbolehkan berjualan seperti biasanya," tuturnya.

Dirinya mengingatkan kembali kepada masyarakat, agar saat berkunjung di tempat wisata tetap menerapkan protokol kesehatan, dengan menggunakan masker dan tidak berkerumun, menjaga jarak. (*/bi)

Baca juga: Jajaran Polda Sumbar dan TNI Polri Buka Bersama Awak media, DPW Ratu Prabu Serta Anak Yatim

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: