Kasus BUMN Terus Bermunculan, Nevi: PR Besar Bagi Pemerintah untuk Perbaiki Tata Kelola BUMN

Selasa, 16 Februari 2021, 10:52 WIB | Ekonomi | Nasional
Kasus BUMN Terus Bermunculan, Nevi: PR Besar Bagi Pemerintah untuk Perbaiki Tata Kelola...
Anggota DPR RI, Nevi Zuairina.
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Anggota DPR RI, Nevi Zuairina, sangat prihatin dengan gejolak kasus besar yang menimpa BUMN yang merupakan wajah Negara dalam mengelola aset bangsa.

Pasalnya, belum juga selesai kasus yang menjerat perusahaan BUMN PT Asuransi Jiwasraya, muncul lagi kasus baru yang menimpa perusahaan BUMN Asuransi lainnya yaitu PT Asabri.

Bahkan dalam konferensi persnya pada Senin, 1 Februari 2021, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kerugian uang negara yang telah dihitung oleh Tim Penyidik Kejagung yaitu sebesar Rp23,7 trilun, lebih besar dari jumlah kerugian negara dalam skandal korupsi Jiwasraya yaitu sebesar Rp16,81 triliun, meskipun saat ini pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung berapa besar kerugian negara dari kasus yang ada di PT Asabri.

"Terus bermunculannya kasus yang menimpa perusahaan BUMN menandakan bahwa pengelolaan BUMN masih sangat perlu diperbaiki lagi. Dan ini menjadi PR besar Pemerintah untuk dapat memperbaiki tata kelola BUMN, agar ke depannya BUMN yang ada dapat memberikan kontribusi bagi negara dan juga rakyat Indonesia," kata Nevi Zuairina.

Baca juga: Revisi UU Minerba: Peluang Besar bagi Perguruan Tinggi dalam Sektor Pertambangan

Nevi mengatakan, sampai dengan akhir tahun 2019 jumlah BUMN di Indonesia ada sebanyak 142 perusahaan. Bila dihitung dengan anak cucu perusahaan, maka total bisa mencapai 800 perusahaan di bawah naungan BUMN.

"Namun sayangnya kontribusi BUMN dalam memberikan deviden ke negara tidak maksimal. Menurut data yang dipublikasikan oleh Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada tahun 2018 total penerimaan pemerintah dari pembayaran deviden BUMN hanya sebesar RpRp 45,06 triliun dan itu sekitar Rp38,74 triliun atau setara dengan 85,97% dari total dividen yang diterima pemerintah ternyata hanya berasal dari 10 BUMN saja," kata Anggota FPKS ini.

Politisi PKS ini memaparkan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kejagung pada Februari 2021, kasus PT Asabri ini diawali dengan adanya kesepakatan yang dibuat oleh manajemen PT Asabri periode 2011-2016 dan periode 2016-2020 dengan Benny Tjokrosaputro (BTS) alias Bentjok dan Heru Hidayat (HH) untuk mengatur dan mengendalikan portofolio investasi Asabri dalam bentuk saham dan reksa dana.

Banyak hal yang sangat disayangkan, salah satunya kesepakatan yang diambil oleh kedua orang yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi tersebut justru membuat rugi perusahaan dan sebaliknya yang diuntungkan adalah kedua pihak tersebut.

Baca juga: Nevi Zuairina Hadiri Tarhib Ramadan di SMPIT Cahaya Madani Lubuk Sikaping

"Pembenahan tata kelola BUMN seharusnya diawali dengan pembenahan jajaran Direksi dan Komisaris yang ada di perusahaan BUMN, mengingat posisi mereka memiliki peranan yang sangat penting dalam menjalankan BUMN," kata Nevi.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: