KPU Pessel Tetapkan Rusma Yul Anwar - Rudi Hariansyah Sebagai Pemenang Pilkada Pessel

Sabtu, 20 Februari 2021, 10:48 WIB | Politik | Kab. Pesisir Selatan
KPU Pessel Tetapkan Rusma Yul Anwar - Rudi Hariansyah Sebagai Pemenang Pilkada Pessel
KPU Pessel Tetapkan Rusma Yul Anwar - Rudi Hariansyah Sebagai Pemenang Pilkada Pessel
IKLAN GUBERNUR

PAINAN, binews.id - Akhirnya Jumat (19/2) Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pesisir Selatan, Sumatera Barat menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2020 lalu yakni Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah sebagai pemenang.

Penetapan itu dilakukan di Hotel Hannah Painan yang dipimpin langsung Ketua KPU Pessel Efaldi Bahar didampingi anggota KPU Pessel dan Sekretaris KPU Pessel, Panwaslu, Forkopimda, Partai Politik dan undangan lain.

Menurut Ketua KPU Efaldi, penetapan pasangan calon terpilih tersebut seiring dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengugurkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Pesisir Selatan pada Selasa, 16 Februari 2021 lalu.

"Menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan tahun 2020 adalah sebagai berikut: nama calon bupati Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd dan calon wakil bupati Rudi Hariyansyah, S.Si, dengan nomor urut 2 ," kata Ketua KPU Pessel Efaldi Bahar saat membacakan penetapan.

Baca juga: Pemenang Pilkada Pessel Telah Ditetapkan, Ketua KPU Pessel Minta Masyarakat Terima Keputusan

Dijelaskan Efaldi Bahar KPU Pessel telah menerima salinan putusan MK padaRabu (17/2) pagi. Untuk itu, KPU mempunyai kewajiban untuk melakukan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih selambat-lambatnya 5 hari setelah salinan diterima.Penetapan kami laksanakan dua hari setelah salinan putusan MK diterima KPU," tutur Epaldi

Lebih jauh Efaldi Bahar mengungkapkan KPU sudah menjalankan proses tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak seperti isu yang berkembang bahwa KPU memperlambat waktu pelantikan pasangan calon terpilih.

"Setiap proses dan tahapan ada mekanisme dan aturannya. Soal waktu pelantikan bukan kewenangan kami, tapi pemerintah. Sedangkan KPU hanyamemiliki kewenanganmenyelenggarakan pemilihan, sampai selesai penghitungan suara. Jika ada gugatan, menunggu proses hukum di MK," tutupnya (on)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: