Hendak Edarkan Sabu di Dharmasraya, Pria ini Ditangkap Polisi

Minggu, 21 Februari 2021, 08:47 WIB | Hukum | Kab. Dharmasraya
Hendak Edarkan Sabu di Dharmasraya, Pria ini Ditangkap Polisi
Hendak Edarkan Sabu di Dharmasraya, Pria ini Ditangkap Polisi
IKLAN GUBERNUR

Tsk adalah sebagai Pengedar Narkotika Gol I jenis Sabu-sabu. Ditangkap disaat akan mengedarkan Narkotika Gol I Jenis Sabu-sabu di Jr. Pasir Putih Ken. Sungai Kambut Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya.

"Tsk dikenakan Pasal 114 Jo 112 UU No. 35 Th 2009, ttg Narkotika.

Ancaman hukuman adalah Min 5 Th dan Max diatas 10 Th," pungkasnya. (San)

Baca juga: Kapolres Dharmasraya Bagus Ihwan Temu Ramah dengan Insan Pers

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: