Hendak Edarkan Sabu di Dharmasraya, Pria ini Ditangkap Polisi

Tsk adalah sebagai Pengedar Narkotika Gol I jenis Sabu-sabu. Ditangkap disaat akan mengedarkan Narkotika Gol I Jenis Sabu-sabu di Jr. Pasir Putih Ken. Sungai Kambut Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya.
"Tsk dikenakan Pasal 114 Jo 112 UU No. 35 Th 2009, ttg Narkotika.
Ancaman hukuman adalah Min 5 Th dan Max diatas 10 Th," pungkasnya. (San)
Baca juga: Kapolres Dharmasraya Bagus Ihwan Temu Ramah dengan Insan Pers
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Singgalang 2025
- Bupati Dharmasraya Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Singgalang 2025
- Kapolres Dharmasraya Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo
- Sekda Dharmasraya Buka Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan
- Bupati Dharmasraya Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Singgalang 2024