KI Apresiasi BPK Sumbar yang Telah Serahkan LPIP, Badan Publik Lain Kapan?

PADANG, binews.id -- Laporan Pengelolaan Informasi Publik (LPIP) tahunan menjadi kewajiban badan publik dalam mentaati UU Keterbukaan Informasi Publik dan PP 61 Tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksanaan UU KIP.
Badan publik menyerahkan LPIP itu paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. BPK RI Perwakilan Sumbar sebagai badan publik instansi vertikal telah serahkan LPIP 2020 pada Jumat kemarin.
"Saya mengapresiasi BPK RI Perwakilan Sumbar yang telah menyerahkan LPIP 2020 nya pada Jumat lalu, makin membanggakan karena penilaian Monev KI 2020, BPK menjadi badan publik informatif dua tahun berturut-turut, telah menunjukan komitmennya," ujar Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska saat mengikuti diskusi nasional tentang Indek Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) digelar Komisi Informasi Jawa Barat, Senin (8/3/21) di Bandung.
Komisioner bidang Kelembagaan Komisi Informasi Sumbar Tanti Endang Lestari berharap badan publik di Sumbar meniru BPK RI Perwakilan Sumbar atas taat asasnya lembaga pemeriksa keuangan itu terhadap regulasi yang mengatur keterbukaan informasi publik.
Baca juga: Monev KI Sumbar 2025 Penuh Euforia, Pimpinan Badan Publik Tunjukkan Komitmen Keterbukaan Informasi
"Kalau BPK sendiri sudah menyerahkan, tentu badan publik lain harus mencontohnya, dan kami di Komisi Informasi menunggu penyerahan LPIP 2020 badan publik bisa lewat email maupun langsung ke Komisi Informasi Sumbar," ujar Tanti dihubungi via whatsapp messenger pagi ini.
Sampai Senin 8/3-2021 ini baru empat badan publik yang menyerahkan laporan pelayanan informasi publik 2020, yaitu; BPK RI Perwakilan Sumbar, UNP, KPU Sawahlunto dan Pemkab Pasaman Barat.
Menurut Tanti, penyerahan LPIP 2020 menjadi penilaian pra monev badan publik tahun anggaran 2021, terhadap ketaatannya mematuhi UU 14 tahun 2008.
"Ayo sampai 31 Maret 2021 kami tunggu, komitmen dan konsistensi badan publik lainnya," ujar Tanti.
Baca juga: 128 Badan Publik Ikuti Tahapan Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Publik
Menurut Tanti untuk pengisian laporan sangat mudah, karena hampir semua aturan internal badan publik tentang pelayanan informasi publik menyediakan form laporan tahun pengelolaan informasi publik itu.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Padang Hadapi Diet Anggaran 2026, DPRD: Pemangkasan Dana Pusat Ubah Struktur APBD dan RPJMD
- Komisi II DPRD Padang Soroti Rendahnya PAD, Rachmad Wijaya Minta Evaluasi Kepala OPD
- Wakil Ketua DPRD Padang Jupri Dorong Renovasi Kantor Lurah Batuang Taba Nan XX
- Wakil Wali Kota Padang Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2026
- Nevi Zuairina Dorong Penguatan Struktur dan Kaderisasi PKS di 7 Kabupaten/Kota Wilayah Sumatera Barat