Satgas Waspada Investasi Kembali Merilis Daftar Investasi Bodong OJK 2021, Berikut Daftarnya
15. PT Exadana Visindo dengan kegiatan usaha money game berprofit 15 persen per minggu.
16. Go-Champion dengan kegiatan usaha money game sistem berjenjang.
17. Tiktok Cash dengan kegiatan usaha money game sistem berjenjang yang bermodus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok.
18. Berkah Berbagi 2020 dengan kegiatan usaha money game bermodus saling membantu.
19. Gamebot.group dengan kegiatan usaha money game modus investasi trading valas/forex, emas, dan aset kripto.
20. Komunitas Berbagi Rizki dengan kegiatan usaha money game bermodus saling membantu.
21. Commero Money game dengan kegiatan usaha bermodus saling membantu.
22. Share Results, Coin Video 1-2-3, Compass, Love Money, Umoney, Golden Age Asset/GAA dengan kegiatan usaha money game bersistem jenjang.
23. Snack Video dengan kegiatan usaha penyelenggara konten video tanpa izin.
C. Daftar pelaku usaha gadai ilegal
1. Amadeus Gadai
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wagub Vasko Dorong Kab/Kota di Sumbar Tiru Langkah Pariaman Perluas Pasar Produk Pangan
- Sinergi Berkelanjutan, OJK dan Universitas Andalas Sepakati Nota Kesepahaman Baru
- Jaga Kualitas Layanan dan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Divre II Sumbar Lakukan MCU Rutin bagi Pekerja
- OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya
- Ketua DPRD Sumbar Ajak Pelaku UMKM Naik Kelas Lewat Bimtek






