Satpol PP Cabut Iklan Rokok yang Ada di Padang Panjang
PADANG PANJANG, binews.id - Banpol puteri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Panjang menertibkan iklan rokok yang terpasang di warung-warung, Selasa (9/3).
Penertiban ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang No. 2 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pasal 13 Ayat 3 yang berisi tentang larangan iklan rokok dan mempromosikan rokok dalam bentuk apapun.
"Sejak adanya Perda KTR, warung tidak boleh lagi memasang iklan rokok dalam bentuk apapun," tegas Kabid Penegakan Perda dan Trantibum Pol PP, Herick Eka Putra, S.STP kepada Kominfo.
Banpol sudah menyusuri ruas jalan Kota Padang Panjang untuk menertibkan iklan rokok ini. Masih ada ditemukan iklan rokok dipasang di sekitar warung.
Baca juga: Wawako Bukittinggi Hantarkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023
"Iklan tersebut langsung dicabut," ucapnya.
Herick berharap pemilik warung tidak membolehkan distributor rokok memasang iklan di warungnya. (*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Hari Kedua, Evakuasi Warga Terisolasi di Jembatan Kembar Terus Dipercepat
- Pemko Padang Panjang Siapkan Lelang 237 Kendaraan Dinas Mulai 4 Desember
- Jelang MTQ Tingkat Sumbar, Kafilah Padang Panjang Matangkan Persiapan
- Donasi Rp310 Juta Terkumpul pada Aksi Bela Palestina dan Konser Amal
- Temu Karya Karang Taruna Dorong Lahirnya Generasi Muda Visioner di Padang Panjang








