Komit Berbenah untuk Masyarakat, KPU Padang Serahkan Buku Laporan Layanan KI

"Tujuan monitoring dan evaluasi badan publik termasuk ke KPU adalah memberikan masukan, KI Sumbar siap melakukan asistensi ke KPU Padang dan badan publik lainnya," papar Tanti.
Penyerahan laporan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur UU KIP adalah keharusan bagi badan publik. Laporan itu diserahkan ke Komisi Informasi paling lambat 31 Maret 2021. (rilis)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Bahas Jawaban Gubernur Soal Perubahan APBD dan Penyertaan Modal Jamkrida
- Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Revisi Tatib untuk Perkuat Fungsi Legislatif
- Sekretariat DPRD Sumbar Gelar Apel Pagi, Tegaskan Disiplin dan Sinergi Kerja
- DPRD Sumbar Tekankan APBD-P 2025 Harus Cermat dan Pro-Publik
- DPRD Sumbar Soroti Dana Hibah KONI Rp1,8 Miliar, Transparansi Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan Utama