Komit Berbenah untuk Masyarakat, KPU Padang Serahkan Buku Laporan Layanan KI
"Tujuan monitoring dan evaluasi badan publik termasuk ke KPU adalah memberikan masukan, KI Sumbar siap melakukan asistensi ke KPU Padang dan badan publik lainnya," papar Tanti.
Penyerahan laporan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur UU KIP adalah keharusan bagi badan publik. Laporan itu diserahkan ke Komisi Informasi paling lambat 31 Maret 2021. (rilis)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Kawal RKPD 2027 di Tengah Tekanan Anggaran dan Beban Pascabencana
- DPRD Sumbar Soroti Isu LGBT, Tekankan Penguatan Nilai Adat dan Regulasi
- Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Setujui LKPJ Wali Kota 2025
- Evi Yandri Rajo Budiman Dukung Program PJKIP Kota Padang, Siap Perjuangkan di APBD
- Penguatan Peran Tim Ahli Jadi Kunci Optimalkan Kinerja DPRD Sumbar






