Sunday Streamfest HUT ke-111, Semen Padang Talkshow Bersama Jubir Vaksin Covid-19 Hingga KIM Virtua

Selasa, 23 Maret 2021, 15:08 WIB | Kesehatan | Kota Padang
Sunday Streamfest HUT ke-111, Semen Padang Talkshow Bersama Jubir Vaksin Covid-19 Hingga ...
Perayaan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-111, PT Semen Padang diisi dengan kegiatan bertajuk Sunday Streaming Festival (Sunday Streamfest) berupa talkshow tentang vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi zoom, Minggu, (21/3/2021) pagi.
IKLAN GUBERNUR

Juru Bicara Vaksin Covid-19 dr.Siti Nadia tarmizi, M.Epid dalam talkshow tentang vaksinasi Covid-19 menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah terus melakukan vaksinasi terhadap masyarakat, guna melawan penularan virus Covid-19 di Indonesia.

Secara nasional total sasaran vaksinasi di Indonesia adalah sebanyak 181.554.465 orang. Ratusan juta orang yang divaksinasi itu terdiri dari SDM kesehatan, petugas publik dan lansia.

"Vaksinasi ini harus dilakukan, karena sejarah pandemi bukan kali ini saja. Tahun 1918, dunia pernah gempar oleh flu Spanish," kata Siti, yang juga merupakan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes RI.

Baca juga: Raih Penghargaan Tertinggi Penanggulangan Covid-19 dari Kemnaker, Gubernur Mahyeldi: Selamat Kepada Semen Padang

Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) itu juga mengatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi yang sedang dilakukan oleh Indonesia saat ini, sudah diatur dalam regulasi Permenkes No 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Ada lima merk vaksin Covid-19 yang saat ini digunakan di Indonesia, yaitu Sinovac, navavax, Covax/Gavi, AstraZeneca dan Pfizer. Vaksin tersebut juga sudah dilakukan uji klinis terhadap 1600 orang relawan di Bandung.

"Selain uji klinis, MUI juga mengeluarkan fatwa untuk penggunaan terhadap vaksin AstraZeneca adalah mubah (dibolehkan)," ujarnya.

Fatwa itu dikeluarkan oleh MUI, kata Siti melanjutkan, berdasarkan lima alasan. Pertama, kondisi kebutuhan yang mendesak dan darurat. Kedua, adanya keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya dan resiko fatal jika tidak segera dilakukabn vaksinasi Covid-19.

Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok. Keempat, adanya jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah. Kelima, karena pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

"Vaksin ini sangat penting di masa pandemi saat ini, karena vaksin dapat menurunkan jumlah kejadian infeksi hingga 65,3 persen. Sedangkan orang yang tidak divaksinasi, berisiko terinfeksi Covid-19 tiga kali lebih tinggi dari pada resiko yang yang divaksinasi," ungkapnya.

Untuk penerima vaksinasi, Siti juga membeberkan kriterianya. Pertama, usia di atas 18 tahun dan bagi wanita tidak dalam kondisi hamil. Namun, suhunya harus di bawah 37,5 derajat celcius. JIka memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas dalam 7 hari, maka vaksinasi ditunda sampai 14 hari setelah gejala muncul.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: