Pedoman Tenaga Medis dan Masyarakat Hadapi Penanganan COVID-19

Selasa, 24 Maret 2020, 20:23 WIB | Kesehatan | Nasional
Pedoman Tenaga Medis dan Masyarakat Hadapi Penanganan COVID-19
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Gugus Tugas mengeluarkan Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia pada hari ini, Selasa (24/3). Pedoman ini diterbitkan untuk memberikan panduan kepada tenaga kesehatan dan masyarakat umum dalam mencegah dan menangani kasus COVID-19.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyampaikan bahwa pedoman ini merupakan hasil identifikasi dan diskusi oleh Kementerian Kesehatan, para organisasi profesi, serta para pakar terbaik di bidang kedokteran, kesehatan masyarakat (kesmas) dan laboratorium.

"Pedoman ini juga telah disesuaikan dan sejalan dengan Pedoman Pencegahan dan Penanganan COVID- 19 terbaru oleh Kementerian Kesehatan yang diperuntukkan untuk tenaga medis," tambah Doni yang juga menjabat sebagai Kepala BNPB.

Dokumen setebal 39 halaman tersebut dapat berubah dan diperbarui sesuai dengan perkembangan penyakit dan situasi terkini.

Baca juga: Doni Monardo Minta Unsur di Daerah Tak Terlambat Lakukan Pengetatan Mobilitas

"Kami berharap agar seluruh lapisan masyarakat, para pemangku kepentingan, para ahli, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat dapat mencerminkan semangat gotong royong dan semangat bela negara demi memerangi kasus COVID-19," pesan Doni.

Penyusunan dokumen ini merupakan salah satu respon pemerintah yang sigap dan strategis. Di samping pedoman, Gugus Tugas bergotong royong dengan multipihak untuk menyiapkan dan menguatkan kapasitas sumber daya kesehatan, baik di rumah sakit, laboratorium dan fasilitas kesehatan lain.

Pedoman yang disusun oleh para pakar ini memiliki beberapa tujuan khusus, yaitu melaksanakan penanganan panduan kesmas, komunikasi informasi dan edukasi masyarakat tanpa tatap muka, manajemen pasien dan rujukan calon pasien, tes cepat dan pemeriksaan laboratorium, manajemen pasien di rumah sakit, karantina dan isolasi serta penanganan pasien meninggal.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengharapkan berbagai pihak termasuk media massa untuk mempublikasikan dan membagikan pedoman ini secara luas. Masyarakat dapat mengakses pedoman tersebut melalui tautan berikut ini:

Baca juga: BNPB Serahkan Bantuan Senilai Rp1,5 Miliar untuk Penanganan Covid-19 di Sumbar

https://loker.bnpb.go.id/s/PedomanPenangananCepatMedis

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: