Satgas Covid-19 Keluarkan Edaran Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku 1 April

Senin, 29 Maret 2021, 19:51 WIB | Kesehatan | Nasional
Satgas Covid-19 Keluarkan Edaran Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku 1 April
Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo. IST
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, pada tanggal 26 Maret ini berlaku mulai tanggal 1 April 2021.

Latar belakang diterbitkannya SE ini adalah, diperlukannya ketentuan yang mengatur perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.

Penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri, yaitu GeNose C19, akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19," bunyi latar belakang lainnya.

Baca juga: Ingin Lakukan Perjalanan Dalam Negeri, Ini Ketentuan yang Diterapkan BIM

Ditegaskan Doni dalam edaran tersebut, maksud SE ini adalah untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

"Perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat (jalan), perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara," dijelaskannya.

Lebih lanjut Doni menyebutkan, tujuan diterbitkannya SE adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19; mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19; dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api, dan darat.

"Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia," tegas Doni dalam SE.

Baca juga: Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: