Menaker Atur Kebijakan bagi Pelaku Usaha dan Pekerja Hadapi Covid-19

JAKARTA, binews.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kebijakan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan covid-19 yang diatur melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020.
Dalam hal ini, Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada tanggal 17 Maret 2020 itu dibuat untuk mendorong agar setiap pimpinan usaha dapat segera membuat aturan yang mengutamakan tujuan guna memperkecil penyebaran covid-19 dan tetap menjalankan usaha.
"Kita tetap mencegah penularan penyebaran virus (Covid-19) tapi usaha tetap jalan," ujar Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Kamis (26/3).
Dalam Surat Edaran tersebut, Pemerintah juga mengatur kebijakan hak perlindungan dan pengupahan bagi buruh yang harus dijaga oleh para pelaku usaha.
Baca juga: Kolaborasi Pemprov dan Pelaku Usaha Sambut Pengunjung ke Sumbar dengan Gerbang Batas Baru
Lebih lanjut, sebagaimana diketahui bahwa guna mendukung upaya pencegahan penyebaran covid-19, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk pembatasan kegiatan usaha yang mana hal tersebut secara tidak langsung juga menyebabkan sebagian pekerja/seluruh pekerja tidak masuk kerja. Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha dan kesejahteraan para pekerja maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja.
"Dalam hal ini pemerintah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk menjaga masalah besaran upah sesuai kesepakatan antara pelaku dan pekerja," imbuh Susiwijono.
Kemudian di luar surat edaran, Susiwijono juga mengatakan bahwa Pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai kebijakan insentif dan stimulus ekonomi bagi pelaku usaha dan para pekerja. (rls/melba)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Layanan Kesehatan Haji Indonesia di Arab Saudi Berhasil Tekan Angka Kematian Jemaah Tahun 2025
- Kemenkes Dorong AI dan Bioteknologi untuk Kesehatan
- Yohei Sasakawa: Indonesia Punya Potensi Besar Jadi Percontohan Dunia dalam Eliminasi Kusta
- Mulai Juli, Santri dan Siswa Sekolah Rakyat Bisa Cek Kesehatan Gratis
- 53 Juta Anak Sekolah Bakal Diskrining Kesehatan Mulai Juli Ini
Suhu Dingin Melanda, BMKG: Bukan Karena Aphelion
Nasional - 15 Juli 2025
Kemenkes Dorong AI dan Bioteknologi untuk Kesehatan
Nasional - 14 Juli 2025