Hadapi Ramadan dan Idulfitri, BI Sumbar Siapkan Rp7,10 Triliun

Uang itu menurutnya sah dan diakui sebagai alat pembayaran sepanjang tidak merusak fisik uang. Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi penukaran PINTAR (https://pintar.bi.go.id).
Persyaratannya dengan menggunakan 1 KTP untuk menukarkan maksimal sebanyak 100 lembar setiap harinya dan dapat diulang pada hari berikutnya.
Dijelaskannya, wilayah Sumbar mendapat jatah uang tersebut sebanyak 1,100 juta lembar dengan nilai sekitar Rp5,5 triliun. Sementara saat ini uang tersebut masih banyak persediaannya dan baru tersebar sekitar 400 ribu lembar.
Baca juga: Ini Daftar Anggota DPRD Tanah Datar Periode 2024-2029 Terpilih dan telah Resmi Dilantik
Dia mengakui sebagian kasus, masih banyak masyarakat yang tidak mau terima uang ini sebagai alat tukar, padahal ia adalah alat pembayaran yang sah.
"Kalau ini habis tidak dicetak lagi, berbeda dengan uang biasa, para pedagang wajib menerima jika menerima uang itu," katanya. (Mel/*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sambut Libur Long Weekend HUT Ke-80 RI, KAI Divre II Sumbar Sediakan 28.228 Tempat Duduk
- SEPABLOCK PT Semen Padang Jadi Magnet Pengunjung Xporia 2025
- PT Semen Padang Apresiasi Garda Terdepan Penjualan, Pri Gustari: Sinergi Kunci Menangkan Persaingan
- Pekan QRIS Nasional 2025: Momentum Digitalisasi untuk Sumatera Barat
- KAI Divre II Sumbar Luncurkan Program Employee Well-Being Policy untuk Mendorong Gaya Hidup Sehat di Lingkungan Kerja