Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 17 Mei 2021

Senin, 03 Mei 2021, 21:54 WIB | Kesehatan | Nasional
Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 17 Mei 2021
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (03/05/2021), di Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Agung)
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id - Pemerintah terus melakukan upaya untuk menekan laju penularan COVID-19. Untuk menekan angka kasus aktif, pemerintah akan fokus kepada sepuluh provinsi dengan kenaikan kasus dan kasus aktif tertinggi. Penanganan akan difokuskan hingga tingkat kabupaten/kota.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) usai Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (03/05/2021), di Jakarta.

Sepuluh provinsi tersebut adalah Kepulauan Riau (Kepri), Riau, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung (Babel), Kalimantan Barat (Kalbar), Sumatra Barat (Sumbar), Jambi, Jawa Barat (Jawa Barat), dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Di Kepri itu Bintan dan Kota Batam; di Riau itu Bengkalis, Kampar, Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, dan Rokan Hulu; sedangkan Bengkulu itu Kepahiang, Kota Bengkulu; Lampung di Lampung Timur, Lampung Utara; kemudian Babel adalah Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang," ujar Airlangga.

Baca juga: Kota Padang Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Bimtek Branding Digitalisasi

Kemudian Kalbar di Sintang, Sumbar di Agam dan Kota Padang, Jambi di Batanghari, NTB di Kota Mataram, serta Jabar di Bandung, Bandung Barat, Bogor, Cianjur, Cirebon, Garut, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Tasikmalaya, Kuningan, Majalengka, Sumedang.

Terkait evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), Airlangga menyampaikan yang perlu menjadi perhatian adalah pada 10 hari terakhir, di mana kasus aktif nasional stagnan di level 100 ribu. "Ini perlu diupayakan supaya turun," tegasnya.

Untuk itu, imbuh Ketua KPCPEN, pemerintah kembali akan memperpanjang kebijakan PPKM Mikro yang akan berlaku pada tanggal 4-17 Mei 2021.

Pada tahap VII ini, cakupan wilayah penerapan diperluas menjadi 30 provinsi, dengan tambahan 5 provinsi baru, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Adapun jenis pembatasan kegiatan masyarakat, masih tetap sama dengan periode sebelumnya.

Baca juga: Penyaluran Kredit di Sumatera Barat Didominasi Pembiayaan Konsumsi

"Pembatasan kegiatan masyarakat tidak ada perubahan namun juga diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah hiburan komunitas atau pun masyarakat atau pun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik maka penerapan prokes [protokol kesehatan] menggunakan masker itu wajib," ujar Airlangga.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: