Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 17 Mei 2021

Senin, 03 Mei 2021, 21:54 WIB | Kesehatan | Nasional
Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 17 Mei 2021
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (03/05/2021), di Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Agung)
IKLAN GUBERNUR

Ditambahkannya, juga dilakukan pembatasan orang maksimal 50 persen dari kapasitas tempat kegiatan.

Perkembangan Kasus COVID-19

Dalam keterangan persnya Ketua KPCPEN juga memaparkan mengenai perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia hingga 2 Mei 2021 yang terus mengalami perbaikan jika dibandingkan dengan rata-rata kasus global.

Baca juga: OJK Cabut Izin Tiga BPR di Sumbar Sepanjang 2024, Optimalkan Pengawasan Perbankan

Airlangga menyampaikan, tren kasus COVID-19 di Indonesia membaik. Jika konfirmasi harian di bulan Januari mencapai sekitar 10 ribu kasus/hari, pada bulan April menurun hingga 5.222 kasus/hari. Begitu juga dengan akumulasi kasus aktif, di bulan Januari terdapat 139.963 kasus, sementara pada bulan April rata-rata sekitar 107 ribu kasus.

"Angga positivity rate juga membaik, di Januari 26 persen dan di Mei 10,81 persen. Kasus aktif juga terus mengalami perbaikan, kasus aktif tertinggi di bulan Februari adalah 16 persen dan saat sekarang sekitar 6 persen. Jadi jauh lebih baik," paparnya.

Sementara untuk tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Ratio (BOR) ICU dan ruang isolasi, diungkap Airlangga, sampai tanggal 1 Mei rata-rata nasional adalah 35 persen, dan tidak ada provinsi dengan BOR di atas 70 persen. (*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: