Komisioner KI Sumbar Tanti Bangga dengan Kota Pariaman

Rabu, 05 Mei 2021, 22:57 WIB | Ragam | Kota Pariaman
Komisioner KI Sumbar Tanti Bangga dengan Kota Pariaman
Komisioner KI Sumbar, Rabu 5/5-2021 di Balairung Pendopo Walikota Pariaman.
IKLAN GUBERNUR

HM Nurnas, Sekretaris Komisi Informasi Sumbar pada paparannya meminta PPID Pembantu untuk paham total terhadap UH 14 Tahun 2008, PP 61 Tahun 20100 dan Perki 1 Tahun 2010 serta Permedagri 3 Tahun 2017.

"Ingat keterbukaan informasi publik tidak sekedar sampai bersengketa informasi di KI Sumbar, bisa keberatan ke PTUN atau Pengadilan Negeri. Tapi UU 14 tahun 2008 juga mengatur tentang pidana informasi, Pasal 51 sampai 57 mengatur pidananya," ujar HM Nurnas.

Kata Adrian, pidana informasi ini 'ngeri-ngeri sedap' pasal 52 UU 14 tahun 2008, informasi berkala dan serta merta di instansi pemerintah tidak bisa diakses, publik bisa dijerat pidana informasi.

Baca juga: Buka Forum Konsultasi Publik, Bupati Sabar AS : RKPD Butuh Masukan dan Saran Seluruh Pihak

"Tak bisa diakses informasi setiap saat ada, berkala dan serta merta badan publik, dan orang merasa dirugikan maka atasan memerintahkan PPID di instanai itu bisa diadukan ke Polri," ujar Adrian.

Kalau ini dipahami publik dan PPID cuek akan hal ini, HM Nurnas tak bisa membayangkan bagaimana croditnya pemeriksaan dugaan pidana informasi di Ditreskrimsus Polda Sumbar.

"Ambo (saya) prediski banyak atasan memerintahkan PPID atau PPID semua diperiksa penyidik di Ditreskrimsus Polda Sumbar," ujar HM Nurnas.

Terus apa hukumannya, Komisioner KI Sumbar Adrian menyatakan hukuman pidana informasi itu bisa denda bisa penjara.

"Atau bisa kedua-duanya, ngeri nggak tuh. Jadi daripada berujung ke pidana, Ayo PPID terbuka dan bangunlah sistem keterbukaan ini selalu," ujar Adrian.

PPID Utama sekaligus Kadis Kominfo Sumbar Hendri menegaskan kelola keterbukaan informasi bukti taat asas kota Pariaman terhadap UU 14 Tahun 2008.

"Menjamin keterbukaan informasi publik adalah tugas Kominfo yang diperintahkan UU, setiap badan publik wajib memiliki PPID, jadi aneh hari gini belum ada PPID," ujar Hendri pada diskusi dimoderatori Kiki Eko Syahputra.(rilis: ppid-kisb)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: