Akhirnya Pemko Bukittinggi Terapkan Work From Home

Jumat, 27 Maret 2020, 21:20 WIB | Kesehatan | Kota Bukittinggi
Akhirnya Pemko Bukittinggi Terapkan Work From Home
Akhirnya Pemko Bukittinggi Terapkan Work From Home
IKLAN GUBERNUR

BUKITTINGGI, binews.id -- Menyikapi perkembangan penyebaran COVID-19 di Sumatera Barat, yang telah dipastikan 5 orang positif terjangkit COVID-19, Pemko Bukittinggi terapkan sistim Bekerja dari Rumah atau Work from Home terbatas bagi ASN.

Penerapan sistim Bekerja dari Rumah itu, sesuai dengan Edaran Walikota Bukittinggi, Nomor: 800/48/III-BKPSDM/2020 tanggal 26 Maret 2020, terhitung mulai 27 Maret sd. 9 April 2020 mendatang.

Sesuai dengan Edaran tersebut, secara umum pejabat eselon II dan III dilingkungan Pemko tetap melaksanakan tugas kedinasan seperti biasa. Sedangkan pejabat eselon IV dan Pelaksana (tidak termasuk petugas kebersihan, supir, petugas operasional dan lain-lain) dapat bekerja dari rumah sesuai dengan kebutuhan SKPD masing-masing.

Berikut beberapa ketentuan terkait dengan penerapan sistim Bekerja dari Rumah berdasarkan Edaran Wako tersebut:

Baca juga: Keluarga Alumni SMA 6 Padang (Kasmansix) Gelar Rapat Kerja dan Family Gathering di Bukittinggi

SKPD yang bersifat pelayanan tetap menjalankan tugas sebagaimana biasa agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, namun jika dibutuhkan Kepala SKPD dapat mengatur jadwal pelayanan sesuai kebutuhan.

Pejabat eselon III dan IV (termasuk Lurah, Sekretaris kelurahan, Kepala UPTD, Kepala Tata Usaha) pada Kantor dan Kecamatan tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

Kepala sekolah TK, SD, SLTP dan tenaga kependidikan tetap berdinas. Adapun guru dapat melaksanakan tugas dari rumah sesuai dengan kebutuhan masing-masing UPTD, ASN/tenaga honorer yang memiliki riwayat penyakit menahun (jantung, ginjal, paru-paru, asma, diabetes, hipertensi dan kanker) dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah.

Seluruh kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta dibatalkan. Penyelenggaraan rapat dengan tingkat keperluan yang tinggi akan diselenggarakan secara daring melalui aplikasi e-Meeting.

Baca juga: Wawako Marfendi Irup Upacara HUT Korpri ke 53 dan Hut PGRI ke 79 Tahun 2024

Pelaksanaan dan pelaporan hasil kerja di rumah memanfaatkan teknologi informasi, seperti: surel (e-mail), WhatsApp, video conference dan aplikasi lainnya. ( Yus)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: