Prihatin dengan Perilaku Oknum Terhadap Hutan Sumbar, Gubernur dan Kapolda Temui Menteri LHK RI

JAKARTA, binews.id -- Gubernur dan Kapolda Sumbar memenuhi undangan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar di Hotel Pullman Jakarta, JI. MH. Thamrin No. 59 Jakarta, Jumat (28/5/2021).
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, bersama Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Toni Harmanto diundang untuk memberikan penjelasan terkait permasalahan penggunaan kawasan hutan tidak sah di Sumbar sebagai tindak lanjut rencana implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Pertemuan tersebut Gubernur Mahyeldi memaparkan, secara keseluruhannya kawasan di Sumbar mencapai 2.286.883 hektare (54,43%) yang telah di SK nomor 8089/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018. Sedangkan kawasan hutan kewenangan Dinas Kehutanan Sumbar seluas 1.521.260 hektare (36,21%) dari luas daerah Sumbar.
Penurunan hutan paling banyak terjadi di Kabupaten Dharmasraya, Mentawai, Pesisir Selatan, Pasaman, Limapuluh Kota, Solok dan Pasaman Barat. Ini terjadi dikarenakan beberapa faktor diantaranya adalah adanya izin baru untuk perusahaan logging dan adanya upaya pembukaan lahan baru untuk perladangan, tambang emas ilegal dan lainnya.
Baca juga: Bupati Dharmasraya Dorong Legalisasi Tambang Rakyat melalui Usulan WPR
"Aksi pembalakan liar menyebabkan kondisi hutan di Sumbar sangat memprihatinkan, para pelaku pembalakan liar hanya mencari keuntungan saja tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan, bencana pasti saja akan selalu mengancam," kata Mahyeldi.
Mahyeldi juga katakan, sebagaimana diketahui bencana seperti tanah longsor dan banjir sering terjadi di Sumbar. Tidak sedikit menelan korban jiwa bahkan kerugian material akibat ulah manusia tidak bertanggung jawab dalam menjaga hutan lindung.
"Bahkan masih banyak oknum masyarakat yang membuka hutan untuk membuat perladangan dan lahan perkebunan sawit pada kawasan hutan tersebut," ujarnya.
Gubernur Mahyeldi menjelaskan, bahwa selama ini Pemprov Sumbar telah melakukan upaya dengan melakukan sosialisasi pengamanan dan perlindungan hutan melalui Dinas Kehutanan melakukan operasi gabungan dan operasi terpadu upaya penegakan dan hukum perhutanan sosial.
Baca juga: Wawako Allex Saputra Lantik PNS dan CPNS Polbit STTD
Hal ini juga menindaklanjuti dari hasil identifikasi, berharap dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa memberikan penjelasan mekanisme pengembalian lahan yang telah diokupasi dengan dirambah.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Dorong Evaluasi Keamanan dan Transparansi Energi dalam Kunjungan Komisi XII ke Balongan dan PHE ONWJ
- Di Munas ADPSI, DPRD Sumbar Tekankan Pemerataan Dana Transfer Pusat ke Daerah
- Nevi Zuairina Minta Akselerasi Energi, Saatnya Indonesia Gaspol ke Energi Hijau!
- Nevi Zuairina: Investasi Harus Dilindungi, Ormas Pengganggu Harus Ditindak Tegas
- Suasana Milad ke 23 PKS, Hj. Nevi Zuairina: PKS selalu Siap Maksimalkan Pelayanan kepada Rakyat