Pemprov Sumbar Dukung Gunakan Marketplace Mbiz Market untuk Belanja Pengadaan Barang dan Jasa
Senada apa yang disampaikan oleh Gubernur Sumbar Kepala LKPP diwakili Direktur advokasi Pemerintah Daerah LKPP Iwan Herniwan menyampaikan terkait dengan e-Katalog Lokal, Provinsi Sumatera Barat sudah ditetapkan sebagai pengelola dengan Keputusan Kepala LKPP Nomor 199 tahun 2020 tentang persetujuan pengelolaan katalog elektronik lokal, dengan komoditi yang diusulkan untuk tahap awal adalah alat mesin pertanian yang diproduksi oleh bengkel lokal di Sumatera Barat.
Alsintan ini memiliki karakteristik atau spesifikasi khusus untuk memenuhi kebutuhan pengolahan lahan di Provinsi Sumatera Barat.
"Tahun 2021, target kami untuk menayangkan 5 komoditi seperti, pakaian seragam, jasa keamanan, jasa kebersihan, jasa sopir dan makan minum pada katalog lokal, mudah mudahan bisa direalisasikan," jelasnya.
Baca juga: 108 ASN Pemprov Sumbar Bersiap ke Tanah Suci, Sekdaprov Ingatkan Jaga Marwah Daerah
Iwan Herniwan menjelaskan program Belanja Langsung (Bela) pengadaan merupakan program untuk mendukung UMK Go Digital melalui proses belanja langsung K/L/PD kepada UMK yang tergabung dalam marketplace.
"Tujuannya mendorong UMK Go Digital dengan bergabung marketplace. Menjadikan pengadaan lebih inklusif, meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, memanfaatkan marketplace dalam PBJB, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas PBJB," jelasnya.
Manfaat yang didapat melalui sistem belanja langsung yang sudah established seperti belanja melalui marketplace. Yakni Lebih mudah dan cepat dalam pengadaan barang dan jasa, lebih menghemat sumber daya termasuk efisiensi anggaran dan lebih transparan dan akuntabel.
Untuk memperlancar proses transaksi pembayaran atas pengadaan barang/jasa melalui sistem toko online/ritel online termasuk Bela Pengadaan, maka Bendahara Pengeluaran Pembantu di masing-masing SKPD agar menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang melindungi dengan Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Sementara untuk transaksi barang/jasa sampai dengan Rp10 juta bentuk Kontrak cukup berupa bukti pembelian, PPK, Pejabat Pengadaan, PPTK dan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu tidak perlu meminta bukti pendukung pertanggungjawaban kepada penyedia barang/jasa," jelasnya.
Sementara itu, CEO Mbiz Market, Rizal Paramarta mengatakan kesiapannya sebagai mitra Bela Pengadaan siap mendukung Pemerintah Daerah Sumbar dalam hal pengadaan untuk berbagai kategori barang dan jasa yang dibutuhkan, mulai dari makan minum, alat tulis kantor, souvenir, transportasi dan layanan kurir, yang mitra penyedia/ vendornya telah terdaftar di platform mbiz market.
Kerjasama antara Mbiz Market dan LKPP merupakan bentuk komitmen kami untuk mendukung program UMK Go Digital, sekaligus turut mendukung upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Sumbar Hadiri Paripurna DPRD, Tekankan Sinergi dan Agenda Strategis Masa Sidang Ketiga
- DPRD Sumbar Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Soroti Keuangan Daerah dan Sektor Strategis
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi: Otonomi Daerah Harus Hadirkan Kesejahteraan Nyata bagi Masyarakat
- DPRD Sumbar Kawal RKPD 2027 di Tengah Tekanan Anggaran dan Beban Pascabencana
- DPRD Sumbar Soroti Isu LGBT, Tekankan Penguatan Nilai Adat dan Regulasi






