Pemprov Sumbar Dukung Gunakan Marketplace Mbiz Market untuk Belanja Pengadaan Barang dan Jasa

Kamis, 03 Juni 2021, 17:12 WIB | Politik | Kota Padang
Pemprov Sumbar Dukung Gunakan Marketplace Mbiz Market untuk Belanja Pengadaan Barang dan...
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan CEO Mbizmarket.co.id Rizal Paramarta, Kamis (3/6/2021) sekaligus Launching Aplikasi "Kadai Rami" (Rang Minang) di Aula Kantor Gubernur.
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dilakukan pemanfaatan Platform Market Place "Mbiz Market" untuk memenuhi kebutuhan rutin kantor.

Untuk itu Pemprov Sumbar melakukan kerjasama dengan perusahaan pemilik platform digital pengadaan online selaku pelopor dan trendsetter Mbizmarket.co.id akan menyediakan platform marketplace berbasis toko dalam jaringan (online).

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan CEO Mbizmarket.co.id Rizal Paramarta, Kamis (3/6/2021) sekaligus Launching Aplikasi "Kadai Rami" (Rang Minang) di Aula Kantor Gubernur.

Di awal sambutan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan, bahwa seperti diketahui bersama pandemi Covid-19 masih terus berdampak langsung terhadap perekonomian Sumatera Barat. Dimana kondisi pertumbuhan ekonomi Provinsi Sumatera Barat untuk Tahun 2020 minus 1,60 persen padahal pada tahun 2019 tumbuh 5,01 persen. Adapun salah satu sektor yang terdampak oleh pandemi Covid-19 ini adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca juga: Perdana Pimpin Apel, Wagub Vasko Ingatkan Soliditas dalam Gerak Cepat Membangun Sumbar

"Hal ini menimbulkan kecemasan bagi kita, bagaimana UMKM ini bisa tetap bertahan dan tetap menjadi pilar ekonomi daerah," kata Mahyeldi.

Keberpihakan terhadap UMK dan Koperasi sangat jelas tertera pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 ini, dimana pemerintah membuka peluang bagi UMK dan Koperasi untuk mengikuti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah hingga Rp15 Miliar.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar.

"Saat ini, Pemprov Sumbar termasuk 12 Provinsi yang ditargetkan dalam Stranas PK - KPK RI sebagai pelaksana e-payment, e-katalog lokal dan pelaksana marketplace untuk mengangkat UMKM yang ada di Sumbar," ucapnya.

Baca juga: Pemprov Sumbar Kembali Upayakan Kelanjutan Pembangunan Jalan Alahan Panjang-Kiliran Jao

Namun demikian dorongan untuk melaksanakan transaksi secara digital melalui e-marketplace ini perlu dilakukan guna mendorong UMKM untuk go digital, dengan batasan per transaksi hingga Rp. 50 juta diharapkan pada akhirnya nanti mampu mewujudkan masyarakat Sumbar yang sejahtera.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: