Kecelakaan di Perlintasan Sebidang jadi Perhatian, PT KAI Divre II Sumbar dan KNKT Satukan Persepsi

Rabu, 09 Juni 2021, 17:55 WIB | Ragam | Kota Padang
Kecelakaan di Perlintasan Sebidang jadi Perhatian, PT KAI Divre II Sumbar dan KNKT...
PT KAI Divre II Sumatera Barat (Sumbar) bersama Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Keselamatan Perjalanan Kereta Api di Perlintasan Sebidang, Rabu (8/6/21) di Hotel Pangeran City Kota Padang.
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id - PT KAI Divre II Sumatera Barat (Sumbar) bersama Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Keselamatan Perjalanan Kereta Api di Perlintasan Sebidang, Rabu (8/6/21) di Hotel Pangeran City Kota Padang.

FGD digelar sebagai langkah koordinasi penanganan perlintasan sebidang kereta api serta menindaklanjuti rekomendasi hasil investigasi terhadap kecelakaan antara kereta api dengan kendaraan bermotor dan mobil.

Tingginya angka kecelakaan dan korban di perlintasan sebidang menjadi salah satu perhatian yang dibahas dalam FGD Keselamatan Perjalanan Kereta Api di Perlintasan Sebidang ini.

Kepala Divisi Regional II Sumatera Barat, Miming Kuncoro, kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk menyatukan persepsi para pihak agar bersama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU 23 Tahun 2007 dan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018.

Baca juga: Bersama Pemda se-Sumbar, Padang Panjang Komitmen Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Layanan Pengaduan Masyarakat

"Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, operator, dan masyarakat. Untuk itu diperlukan upaya dan kepedulian bersama sehingga bisa menekan kecelakaan lalu lintas antara kendaraan jalan raya dan kereta api," ungkap Kuncoro.

Selanjutnya, Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian KNKT, Suprapto menyampaikan bahwa perlu komitmen bersama dari para pihak pemangku kepentingan sesuai dengan kewenangan yang sudah diatur.

"Peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, operator, dan masyarakat yang kewenangannya sudah diatur dalam PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang. Dalam PM itu diatur secara detail pihak yang berwenang untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang misalnya untuk jalan nasional wewenang Menteri, jalan Provinsi wewenang Gubernur, jalan Kota, Kabupaten dan Desa wewenang Wali Kota dan Bupati,dan jalan khusus untuk yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga," jelas Suprapto.

Suprapto menekankan tentang pentingnya komitmen untuk melaksanakan evaluasi keselamatan di perlintasan sebidang sesuai PM 94 Tahun 2018. Evaluasi dilaksanakan oleh pihak berwenang sesuai PM 94 Tahun 2018 dengan melibatkan Ditjenka dan PT KAI.

Baca juga: KPID Sumbar Gandeng FIB Unand Dalam FGD Public Hearing Ranperda Penyiaran Sumatera Barat

Selain itu, Suprapto menyampaikan bawah kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang masuk dalam kategori kecelakaan lalu lintas jalan.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: