Pahala Simanjuntak Sebut Komisioner KI itu Hakim Ajudikasi
BOGOR, binews.id --- Tugas Komisioner Komisi Informasi atas perintah UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menerima, memeriksa, memutus sengketa informasi publik.
"Atas dasar UU itu, maka Komisioner KI adalah Hakim Ajudikasi yakni melakukan tugas penyelesaian sengketa di bidang tertentu, KI ya sengketa informasi publik," ujar Hakim Tinggi Balinbang MA RI, Pahala Simajuntak saat memberikan materi soal Berita Acara di Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Putusan Ajudikasi Sengketa Informasi Publik, Rabu (9/6/21).
Setelah putusan majelis komisioner, maka kata Pahala kalau para pihak mengajukan keberatan ke PTUN dan PN maka hakim yang menangani nya disebut Hakim Yudikasi.
"Persidanganya bertingkat, kalau keberatan KI setelah PTUN atau PN maka kasasinya ke Mahkamah Agung, MA itu adalah puncak peradilan," ujar Pahala.
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Ajak YKI Sumbar Perkuat Sinergi Penanggulangan Kanker
Peserta Bimtek digelar KI Pusat, Komisioner KI Sumbar Adrian mengatakan selaku hakim ajudikasi maka patokan tahapan sidang adalah berita acara.
"Berita Acara itu jangan dianggap sepele, karena berita acara ini yang menentukan sebuah putusan bisa dibatalkan," ujar Pahala Simanjutak.
Berita Acara itu akte otentik dianggap benar sepanjang tidak dibuktikan ketidakbenarannya. Sehingga itu berita acara harus memuat fakta di persidangan dia tidak reportase.
"Berita Acara menjadi peribangan majelis dan faktanya menjadi dasar persidangan, " ujar Pahala. (rilis: ppid-kisb)
Baca juga: KONI dan KI Sumbar Lakukan MoU, Dorong Transparansi Bidang Olahraga
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Soroti Wacana WFH Hemat BBM, Tekankan Pentingnya Ketahanan Energi Nasional
- Nevi Zuairina Soroti Ketersediaan Air Baku dan Infrastruktur SPAM Jatiluhur untuk Dukung Industri dan Permukiman Bekasi
- Gubernur Sumbar Bertakziah ke Rumah Duka Jenderal (Purn) Try Sutrisno
- Pembinaan Nasional Imam Muda Dihadiri Tamu Kehormatan, Syaikh dari Yordania
- Menaker Minta Ojek hingga Kurir Online Manfaatkan Diskon Iuran Jaminan Sosial






