Terkait Konversi Bank Nagari ke Syariah, Hidayat Pertanyakan Keberadaan MES
Sesuai Pasal 14, menyebutkan bahwa syarat permohonan izin perubahan kegiatan ke syariah diantaranya disertai misi, visi perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah, rancangan perubahan anggaran dasar, nama calon PSP, calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS).
"Kemudian juga dilengkapi dengan dokumen rencana bisnis, studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi, termasuk rencana penyelesaian hak dan kewajiban nasabah terkait adanya kredit yang bermasalah," jelasnya.
Peraturan Daerah Provinsi yang menjadi dasar hukum kelahiran Bank Nagari tentu akan mengalami perubahan juga dari jenis usaha konvensional dan sistem syariah.
"Terkait perubahan Perda ini, prosesnya akan ada pembahasan antara Pemprov dan DPRD Sumbar nantinya," katanya
Tapi perlu juga diingat kata Hidayat, karena modal Bank Nagari juga berasal dari Pemkab dan Pemko Se-Sumbar, tentu mesti ada juga persetujuan DPRD Kabupaten Kota untuk merubah Perda Penyertaan Modalnya ke Bank Nagari, di mana di awal disetujui bersama Kepala Daerah bahwa penempatan dana APBD di Bank Nagari yang beroperasi dengan sistem konvensional.
"Pertanyaannya, bila teman teman DPRD kabupaten kota belum begitu memahami secara lengkap apakah strategis tidaknya penyertaan modal mereka di Bank Nagari Syariah nanti, saya rasa Kepala Daerah juga tidak bisa secara sepihak membuat Perda perubahan tersebut. Tapi itu tergantung dinamika di Kabupaten Kota masing masing," tukas Hidayat. (bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Kawal RKPD 2027 di Tengah Tekanan Anggaran dan Beban Pascabencana
- DPRD Sumbar Soroti Isu LGBT, Tekankan Penguatan Nilai Adat dan Regulasi
- Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Setujui LKPJ Wali Kota 2025
- Evi Yandri Rajo Budiman Dukung Program PJKIP Kota Padang, Siap Perjuangkan di APBD
- Penguatan Peran Tim Ahli Jadi Kunci Optimalkan Kinerja DPRD Sumbar






