Penyesuaian Operasional di Wilayah Daop 2 Bandung, Begini Persyaratan Naik KA pada Masa PPKM Darurat

Sabtu, 03 Juli 2021, 15:58 WIB | Kesehatan | Nasional
Penyesuaian Operasional di Wilayah Daop 2 Bandung, Begini Persyaratan Naik KA pada Masa...
Penyesuaian Operasional KA di Wilayah Daop 2 Bandung, Begini Persyaratan Naik Kereta Api pada Masa PPKM Darurat

4. Turangga relasi Bandung-Surabaya Gubeng keberangkatan pukul 18.20 WIB

5. Harina relasi Bandung-Surabaya Turi keberangkatan pukul 20.20 WIB

6. Kutojaya Selatan relasi Kiaracondong- Kutoarjo keberangkatan pukul 22.05 WIB

7. Kahuripan relasi Kiaracondong-Blitar keberangkatan pukul 23.10 WIB

Untuk mengetahui KA yang masih beroperasi pada masa PPKM Darurat, pelanggan dapat mengeceknya melalui aplikasi KAI Access, web KAI, dan channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Bagi calon pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100%. Proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.

"Masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya," ujar Kuswardoyo.

Info selengkapnya terkait perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.

"Daop 2 mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia," tutup Kuswardoyo.

(Informasi lebih lanjut dapat menghubungi KAI di cs@kai.id atau humas@kai.id). (rel/bi)

Halaman:
1 2 3 4

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: