Koalisi Masyarakat Peduli-Bank Nagari: Syariah Yes, Konversi No

PADANG, binews.id - Sejumlah tokoh masyarakat Sumbar mendeklarasikan Koalisi Masyarakat Peduli-Bank Nagari (KMP-Bank Nagari), Selasa (20/7), di Hotel Grand Zuri, Alang Laweh-Padang.
"Bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, inilah bentuk pengorbanan kami sebagai bagian dari masyarakat Sumbar, berjuang agar konversi Bank Nagari yang dipaksakan dan penuh nuansa politik dibatalkan saja," ujar Marlis, Koordinator KMP-Bank Nagari.
Persoalan konversi Bank Nagari yang sudah menyita energi masyarakat Sumbar, termasuk para pemegang saham, menurut Marlis hal ini sangat dipaksakan di tengah pandemi Covid-19 yang semakin tidak terkendali di Sumbar.
"Kami bukan tidak sepakat dengan yang namanya syariah, malahan kalau yang lain 100%, kami itu 1000% sepakat dengan Bank Nagari Syariah. Tetapi tidak konversi. Bank Nagari Syariah, Oke, konversi No!" imbuh mantan Anggota DPRD Sumbar ini.
Baca juga: Bank Nagari Hadirkan Promo HUT RI Ke-80 Bagi ASN, PPPK, dan Pensiunan
Kurang syariah apalagi tokoh-tokoh masyarakat Sumbar yang bergabung dengan KMP-Bank Nagari? Mereka ini, sebut Marlis, sudah sejak dulu bersyariah, dalam bekerja dan urusan usaha dengan perbankan syariah.
Lanjut Marlis, pilihan yang tepat saat ini biarkan Bank Nagari konvensional berjalan sebagaimana adanya, sedangkan Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Nagari yang sudah ada semenjak tahun 2006 terus dibesarkan bersama-sama.
"Sejarah panjang Bank Nagari sebagai bank kebanggaan orang Minang, jangan sampai hilang begitu saja, karena ambisi politik kelompok," tegas pengusaha ini.
Sementara menurut Suharizal, penyertaan modal kabupaten / kota di Bank Nagari berasal dari APBD. Dan APBD tersebut ada yang berasal dari retribusi dan pajak-pajak yang dibayarkan masyarakat.
Baca juga: Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
"Sekiranya konversi, seharusnya ada perubaan Perda penyertaan modal kabupaten / kota oleh DPRD setempat. Jadi tidak bisa bupati / walikota tanda tangan sembarangan saja. Perda perubahan itu lah payung hukumnya," tegas doktor yang juga seorang pengacara ini.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gelar Apel Gabungan, Dirpamobvit Polda Sumbar: PT Semen Padang Sebagai Obvitnas Harus Dijaga Optimal
- UNP dan BKKBN Sumbar Gelar Simposium Forum Rektor Kependudukan Nasional
- Terintegrasi Ke Dalam Aplikasi Padang Mobile, Bus Trans Padang Kini Terlacak Lewat Fitur Real-Time Tracking
- KI Sumbar Jalin Kerja Sama Tridharma dengan Unes dan AAI Padang
- Kepala Unit Komunikasi dan Kesekretariatan PT Semen Padang Terima Pin Emas dari Pemko Padang