#dirumahAja, Jam Malam Diberlakukan, yang Bandel Ditindak
PADANG, binews.id -- Mulai malam ini, Senin (30/3/2020), Pemko Padang menerapkan pembatasan aktifitas masyarakat bepergian keluar rumah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Kota Padang.
"Masyarakat dilarang bepergian keluar rumah (malam hari) dimulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB," kata Wako dalam Surat Instruksi Wali Kota Padang, dengan nomor 020/Pol.PP/2020.
Masyarakat hanya dibolehkan keluar rumah untuk hal-hal mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat serta mencari hal-hal yang penting seperti masker.
Tindakan tegas ini diputuskan karena masih banyak nya masyarakat yang beraktifitas diluar rumah tanpa menghiraukan keselamatan diri dari sebaran wabah virus corona.
Baca juga: Olah Sampah jadi Energi Listrik, Pemko Padang Teken Perjanjian dengan Pemprov Sumbar
Sebagaimana yang tertuang dalam surat Instruksi Wali Kota, bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi ini tanpa alasan yang penting akan ditindak oleh pihak yang berwenang Satpol PP dibantu TNI/Polri serta Organisasi Kemasyarakatan/ Kepemudaan. (Melba)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wako Fadly Amran: Pengembangan RSUP Dr. M. Djamil Sejalan dengan Visi Kota Padang
- Wako Fadly Amran ikut Sambut Tim Penilai RSUP Dr M Djamil dari Bappenas
- Padang Rancak Award 2026 Kembali Digelar, Dicari RT Terbersih dan Terindah
- Sinergi Kemanusiaan di HUT ke-116, Donor Darah Semen Padang Berhasil Kumpulkan 369 Kantong Darah
- Perkuat Komitmen Cegah Narkoba Masa Angleb, KAI Divre II Sumbar Bersama BNN Sumbar Laksanakan Random Check P4GN






