#dirumahAja, Jam Malam Diberlakukan, yang Bandel Ditindak

PADANG, binews.id -- Mulai malam ini, Senin (30/3/2020), Pemko Padang menerapkan pembatasan aktifitas masyarakat bepergian keluar rumah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Kota Padang.
"Masyarakat dilarang bepergian keluar rumah (malam hari) dimulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB," kata Wako dalam Surat Instruksi Wali Kota Padang, dengan nomor 020/Pol.PP/2020.
Masyarakat hanya dibolehkan keluar rumah untuk hal-hal mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat serta mencari hal-hal yang penting seperti masker.
Tindakan tegas ini diputuskan karena masih banyak nya masyarakat yang beraktifitas diluar rumah tanpa menghiraukan keselamatan diri dari sebaran wabah virus corona.
Baca juga: Pemko Padang Sinkronkan Program Smart City Menuju Kota Pintar
Sebagaimana yang tertuang dalam surat Instruksi Wali Kota, bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi ini tanpa alasan yang penting akan ditindak oleh pihak yang berwenang Satpol PP dibantu TNI/Polri serta Organisasi Kemasyarakatan/ Kepemudaan. (Melba)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sidak RSUD dr.Rasidin Padang, Ombudsman Apresiasi Layanan RSUD dr. Rasidin
- Progul Dokter Warga Mulai Layani Masyarakat Kota Padang
- SPH Jadi Rumah Sakit Pertama di Sumbar Penerima Bintang Tiga dari BPJS Kesehatan
- Jaga Kesehatan Pegawai, KAI Divre II Sumbar Gelar Medical Check Up
- Mahyeldi Jalani Medical Check-Up di RS Unand Jelang Pelantikan