#dirumahAja, Jam Malam Diberlakukan, yang Bandel Ditindak

Senin, 30 Maret 2020, 22:56 WIB | Kesehatan | Kota Padang
#dirumahAja, Jam Malam Diberlakukan, yang Bandel Ditindak
#dirumahAja, Ini Jadwal Jam Malam di Kota Padang
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Mulai malam ini, Senin (30/3/2020), Pemko Padang menerapkan pembatasan aktifitas masyarakat bepergian keluar rumah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Kota Padang.

"Masyarakat dilarang bepergian keluar rumah (malam hari) dimulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB," kata Wako dalam Surat Instruksi Wali Kota Padang, dengan nomor 020/Pol.PP/2020.

Masyarakat hanya dibolehkan keluar rumah untuk hal-hal mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat serta mencari hal-hal yang penting seperti masker.

Tindakan tegas ini diputuskan karena masih banyak nya masyarakat yang beraktifitas diluar rumah tanpa menghiraukan keselamatan diri dari sebaran wabah virus corona.

Baca juga: Kota Padang Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Bimtek Branding Digitalisasi

Sebagaimana yang tertuang dalam surat Instruksi Wali Kota, bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi ini tanpa alasan yang penting akan ditindak oleh pihak yang berwenang Satpol PP dibantu TNI/Polri serta Organisasi Kemasyarakatan/ Kepemudaan. (Melba)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: