#dirumahAja, Jam Malam Diberlakukan, yang Bandel Ditindak
PADANG, binews.id -- Mulai malam ini, Senin (30/3/2020), Pemko Padang menerapkan pembatasan aktifitas masyarakat bepergian keluar rumah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Kota Padang.
"Masyarakat dilarang bepergian keluar rumah (malam hari) dimulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB," kata Wako dalam Surat Instruksi Wali Kota Padang, dengan nomor 020/Pol.PP/2020.
Masyarakat hanya dibolehkan keluar rumah untuk hal-hal mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat serta mencari hal-hal yang penting seperti masker.
Tindakan tegas ini diputuskan karena masih banyak nya masyarakat yang beraktifitas diluar rumah tanpa menghiraukan keselamatan diri dari sebaran wabah virus corona.
Baca juga: Pemko Padang Panjang Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat, ASN dan Non-ASN Dikerahkan Penuh
Sebagaimana yang tertuang dalam surat Instruksi Wali Kota, bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi ini tanpa alasan yang penting akan ditindak oleh pihak yang berwenang Satpol PP dibantu TNI/Polri serta Organisasi Kemasyarakatan/ Kepemudaan. (Melba)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kisah Balita HNR Melawan Spina Bifida, UPZ BAZNAS Semen Padang Menanti Langkah Pertamanya
- Ketua DPRD Padang Usulkan Wajib Surat Bebas HIV untuk Calon Pengantin Demi Cegah Penularan AIDS
- Buka Senam Sehat World Diabetes Day Mahyeldi Ajak Warga Ubah Pola Hidup
- RSUD dr. Rasidin Padang Hadirkan Sejumlah Inovasi Pelayanan untuk Tingkatkan Kenyamanan Pasien dan PAD
- Wakil Ketua DPRD Padang Minta Pemko Berbenah Usai Ombudsman Temukan Maladministrasi di RSUD dr. Rasidin








