Masuk Tahap Pengambilan Quisioner, Tanti Geber Kemauan Badan Publik

Minggu, 22 Agustus 2021, 17:42 WIB | Ragam | Kota Padang
Masuk Tahap Pengambilan Quisioner, Tanti Geber Kemauan Badan Publik
Ketua Panitia Monev KI Sumbar 2021, Tanti Endang Lestari. Dok
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id --- Program Komisi Informasi (KI) Sumbar tentang penguatan keterbukaan informasi publik dalam bentuk monitoring evaluasi (Monev) telah masuk tahapan pengembalian quisioner.

"Kita telah lakukan Bimtek Monev Badan Publik (BP) di 10 kategori secara hybrid (luring dan daring). Pada Monev itu kita sudah menyampaikan pola Monev KI Sumbar 2021 beda yakni kepada e-Monev dengan berbasis apliaksi," ujar Ketua Panitia Monev KI Sumbar 2021 Tanti Endang Lestari, Minggu (22/8-2021).

Seminggu setelah Bimtek Monev KI Sumbar ternyata qusioner isian mandiri badan publik (BP) belum banyak yang menyampaikankan ke aplikasi e-Monev.

"Memang masih ada waktu sampai 3 September 2021, maka itu mulai Senin 23 Agustus 2021, Tim Monev KI Sumbar akan menggeber badan publik lewat perangkat informasi yang ada untuk mensuport BP menyampaikan quisioner isian mandirinya," ujar Tanti.

Baca juga: KPU Solok Selatan dan KI Sumbar Gelar Media Gathering untuk Perkuat Transparansi Pemilu 2024

Bahkan laporan day per day keikutan BP pada Monev KI Sumbar 2021 juga akan dilaporkan ke atasan PPID masing-masing.

"Ya, setiap hari kita akan laporkan lewat online, kalau OPD Pemprov kita sampaikan ke Pak Gubernur melalui Pak Sskdaprov. Kalau PPID Utama Kota dan Kabupaten kita infokan ke pak Bupati atau pak walikotanya," ujar Tanti.

Demikian juga PPID instansi vertikal laporann disamlaikan ke PPID Utamanya di pusat.

"PTN dan PTS kira laporkan ke LLDIKTK Wil X, BUMN dan BUMD ke Dirutnya dan SMA sederjat ke Kadis Pendidikan Sumbar dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumbar," ujar Tanti.

Baca juga: Komisi Informasi Sumsel Studi Tiru ke Sumbar untuk Perkuat Monev Keterbukaan Informasi

Monev 2021 ini bagian ikhtiar Komisi Informasi untuk menguatkan dan memasifkan aktualusasi UU 14 Tahun 2008 dan peraturan keterbukaan di internal badan publik masing-masing.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: