Polres Dharmasraya Musnahkan BB Sabu Seberat 4 Kilogram dan Barang Haram Lainnya

EA Dan EE, BB 0,42 Gram yang ditangkap pada 12 Juli 2021. K dan R dengan BB 0,73 Gram yang ditangkap pada Jumat 16 Juli 2021, E pengedar dan Pengguna dengan BB 0,07 Gram yang ditangkap pada Sabtu 31 Juli 2021. A dan SP dengan BB 2,51 Gram yang ditangkap pada Selasa 17 Agustus 2021 serta Y dengan BB 0,55 Gram yang diamankan pada 17 Agustus 2021.
"Saat ini 11 tersangka ini sudah kita amankan di Mapolres Dharmasraya, dengan Pasal yang kita kenakan, yakni Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2, Junto Pasal 132 ayat 1 dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman, pidana Minimal penjara 5 tahun maksimal hukuman mati," tegasnya.
Hadir dalam acara Press Conference itu, Sekda Dharmasraya, ketua DPRD,Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Dandim 0310,Danramil Pulau punjung. Kejaksaan serta Ketua LKAAM Dharmasraya dan awak media cetak,online dan TV. (San/bi)
Baca juga: Satresnarkoba Polres Dharmasraya Kembali Ringkus Pelaku Narkoba
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bupati Dharmasraya Ajukan Proposal ke BNPB untuk Perbaiki Infrastruktur Rusak Akibat Bencana
- Pemda Dharmasraya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir, Total Rp 302 Juta Lebih
- Bupati Dharmasraya Annisa Usul Agar Dapat Dibentuk Forum Perusahaan
- Bupati Annisa Terima Bantuan CSR untuk Korban Banjir dari Sejumlah Perusahaan
- Banjir dan Longsor di Dharmasraya, Annisa : Perlu Solusi Jangka Panjang