Polres Dharmasraya Musnahkan BB Sabu Seberat 4 Kilogram dan Barang Haram Lainnya

Senin, 23 Agustus 2021, 17:18 WIB | Peristiwa | Kab. Dharmasraya
Polres Dharmasraya Musnahkan BB Sabu Seberat 4 Kilogram dan Barang Haram Lainnya
Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono, beserta jajaran berhasil mendapatkan 4 kilogram sabu yang ditemukan dalam jok motor jenis N-Max dengan nomor polisi BH 4512 FWE, pada Kamis 30 Juli 2021 lalu dimusnakan oleh Polres Dharmasraya di mako setempat.

DHARMASRAYA, bnews.id -- Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono, beserta jajaran berhasil mendapatkan 4 kilogram sabu yang ditemukan dalam jok motor jenis N-Max dengan nomor polisi BH 4512 FWE, pada Kamis 30 Juli 2021 lalu dimusnahkan oleh Polres Dharmasraya di mako setempat.

"Kasus ini masih dalam pendalaman proses Lidik dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jajaran polres Dharmasraya," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono, dalam Konferensi Pers di Cafe Saya Mapolres setempat Senin (23/08/21)

Ia menyebutkan, penemuan 4 Kilogram sabu tersebut berawal saat, Anggota Satlantas setempat sedang melakukan pengaturan lalulintas (raza, red) di jalan lintas Sumatera, tepatnya di depan SPBU Gunung Medan, Kecamatan Sitiung.

Dimana, pada saat itu melintas sepeda motor N-Max yang kendarai oleh Rocy. Kerena tidak dapat menunjukan kelengkapan kendaraan, lanjutnya, pihak lantas langsung melakukan penilangan.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Dharmasraya Kembali Ringkus Pelaku Narkoba

"Kita mengetahui adanya Narkoba dalam jok motor itu, setelah adanya laporan dari Anggota Satres Narkoba Polres Sijunjung," jelas Kapolres.

Dengan ditemukannya 4 kilogram sabu, telah selamatkan lebih kurang 20 ribu orang dari bahaya Narkotika ini.

Bukan hanya itu, sejumlah barang bukti sabu dari 11 tersangka dengan delapan kasus Narkotika, serta 124 botol anggur merah dan 44 botol Asoka Whiski, juga dimusnahkan dalam waktu yang bersamaan.

"Untuk seluruhnya, BB sabu yang kita musnahkan ini, lebih kurang 4,82 Kg," jelasnya kepada awak media.

Baca juga: Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Berinisial LE Ditangkap Polisi, Diduga Karena Kasus Sabu

11 tersangka tersebut Yakni, A Pengedar dan Pengguna dengan BB 0,31Gram, yang diamankan pada Minggu 20 Juni 2021, TE dan AF pengedar dan Pengguna dengan BB 0,23Gram, yang diamankan pada Senin, 12 Juli 2021.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: