Satresnarkoba Polres Dharmasraya Kembali Ringkus Pelaku Narkoba

Selasa, 28 Maret 2023, 21:04 WIB | Hukum | Kab. Dharmasraya
Satresnarkoba Polres Dharmasraya Kembali Ringkus Pelaku Narkoba
Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya Kembali Ringkus Pelaku Narkoba
IKLAN GUBERNUR

DHARMASRAYA, binews.id - Jajaran Polres Dharmasraya Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial WI, Lahir Matang Terurai 6 Februari 1994, Jawa, Wiraswasta, warga Jorong Tanah Bakti Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan pelaku inisial WI oleh Satresnarkoba pada Senin 27 Maret 2023 sekira pukul 19.00 wib. Berlokasi di Jorong Ranah Jaya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya yang dipimpin langsung oleh Kasatnya Iptu Rusmardi, S.H.

Setelah dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan terhadap Pelaku inisial WI di TKP, Satresnarkoba juga menyita beberapa Barang Bukti antaranya, 1 buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan 6 (enam) paket kecil yang dibungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis shabu dan 1 unit timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale

Kapolres Dharmasraya, AKBP. Nurhadiansyah, S.I.K, melalui kasat Resnarkoba polres Dharmasraya Iptu Rusmardi SH di gunung medan pada hari Senin 27 maret 2023, mengatakan benar sekali berdasarkan informasi masyarakat, kami bersama anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, telah menangkap serta mengamankan seorang pemuda yang memiliki dan mengedar narkotika jenis Sabu di daerah di Jorong Ranah jaya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya. Ujar Kasat Narkoba.

Baca juga: Evi Yandri Rajo Budiman Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum INKADO Sumatera Barat 2024-2029

Laki laki dewasa berinisial WI diduga telah melakukan perbuatan, Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan narkotika gol I jenis shabu.

Penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Ketua Pemuda An. Jamaludin dan Nofi Erizon.

Kemudian pelaku dan barang bukti tsb dibawa ke polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan kepada pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH.2009 Ttg Narkotika. (San)

Baca juga: Lapas Kelas III Dharmasraya Lakukan Tes Urine, Warga Binaan Negatif Narkoba

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: