Rektor UNP Prof. Ganedri Sebut Fakultas Hukum Segera Hadir di UNP
Sementara itu, Dr. Daniel Yusmic, P. FoEkh menyampaikan, mengingatkan UUD 1945 hanya menyebut istilah bahaya pada pasal 12, selanjutnya lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang, yang justru pasal 12 bukan diacu oleh Perpu No. 1 Tahun 2020, dan Kepres No 11 Tahun 2020 tentang Penangganan Bencana Nasional, sebagai hukum tata negara darurat, hanya berlaku selama keadaan darurat, dan tidak perlu mendapat persetujuan dari DPR, sehingga kebijakan pemerintah selama bencana sulit dicegah secara konstitusi dalam konteks HAM.
"Untuk itu perlu pembaharuan dalam sistem hukum darurat bencana di Indonesia," kata Hakim Mahkamah Konsitusi angkatan termuda ini.
Dalam kegiatan kuliah umum yang dikemas dalam bentuk diskusi ini, dimoderatori oleh Aldri Frinaldi, SH, M. Hum, Ph.D yang juga Ketua Prodi S1 Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial UNP,
Baca juga: Di Wisuda ke-142 UNP, Rektor Tekankan Makna Awal Perjalanan bagi Lulusan
Diskusi berlangsung alot dan mendapat respon positif dengan pertanyaan-pertanyaan kritis dari para peserta kuliah umum. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wako Fadly Amran Apresiasi Kehadiran JCC di UNP, Dorong Penguatan Ekosistem Kampus
- Pemko Padang Gelar Pelatihan Literasi Artificial Intelligence untuk 500 Kepala Sekolah
- 3.328 Calon Guru Ikuti Workshop Implementasi Kurikulum Nasional di UNP
- UNP Perluas Akses Pendanaan Global untuk Pembangunan Infrastruktur Kampus
- Audiensi UNP dan Antara, Peran Akademisi di Ruang Publik Ditekankan






