Rektor UNP Prof. Ganedri Sebut Fakultas Hukum Segera Hadir di UNP

Sabtu, 28 Agustus 2021, 13:47 WIB | Pendidikan | Kota Padang
Rektor UNP Prof. Ganedri Sebut Fakultas Hukum Segera Hadir di UNP
Rektor UNP Prof. Ganefri usai Kuliah Umum dengan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Jumat (27/8/2021). IST/HUMAS

PADANG, binews.id --Rektor UNP, Prof. Ganefri Ph,D berharap Fakultas Hukum (FH) segera hadir di Universitas Negeri Padang (UNP).

Hal itu disampaikan Prof. Ganefri dalam sambutannya ketika Membuk Kuliah Umum Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) yang bekerja sama dengan Universitas Negeri Padang (UNP), Jumat (27/8/2021).

Kuliah Umum yang bertemakan "Perlindungan Hak Konstitusi Warga Negara di Masa Pandemi", dilaksanakan secara luring dan daring di Ruang Sidang Senat Lantai IV Rectorate and Research Center UNP.

Dalam kuliah umum ini, menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, SH, M.PA dan Dr. Daniel Yusmic, P. FoEkh, SH, M.H.

Baca juga: Rektor UNP Resmi Lepas 19 Jamaah Calon Haji dalam Momen Halal Bihalal 1446 H

Rektor UNP, Prof. Ganefri, P.h.D dalam sambutannya, kegiatan kuliah umum merupakan tindak lanjut dari MoU antara UNP dengan Mahkamah Konstitusi dan juga upaya untuk menyiapkan komitmen UNP untuk mengembangkan pendidikan hukum, yang akan segera terwujud dengan rencana pembukaan Program Studi Ilmu Hukum.

"Jika izin status perubahan UNP dari PT BLU menjadi PTNBH UNP diterima, insyaallah Fakultas Hukum segera hadir di UNP," ujar Prof. Ganefri.

Selanjutnya Rektor UNP juga mengharapkan melalui MoU antara Mahkamah Konstitusi dengan UNP ini, akan mempercepat proses pembukaan Prodi Ilmu Hukum atau Fakultas Hukum di UNP, imbuh Prof. Ganefri di hadapan Pimpinan UNP dan pimpinan fakultas dan pascasarjana di lingkungan UNP, Ketua lembaga, Kepala Biro yang hadir secara luring dan 2000 orang lebih peserta dari kalangan mahasiswa baru UNP yang mengikuti secara daring.

Dalam paparan Prof. Saldi Isra, menyatakan perlindungan hak warganegara di masa pandemi, merupakan kewajiban dari pemerintah, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Alenia IV, yaitu negara melindungi segenap bangsa negera dan seluruh tumpah darah Indonesia. Artinya negara telah diberi beban konstitusi untuk menjalankan tujuan negera tersebut, maka Mahkamah berperan melindungi hak konstitusi warga negara.

Baca juga: Rektor UNP Krismadinata Kunjungi Masjid Baitul Hidayah Sungai Bangek

"Peran melindungi warga negara, sepanjang berbentuk Undang-Undang merupakan wilayah Mahkamah Konstitusi dan produk hukum di bawah undang-undang menjadi wilayah kewenangan Mahkamah Agung," tegas Prof. Saldi yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: