Empat Pejudi dan Pemilik Warung Ditangkap Satreskrim Polres Sijunjung

Sabtu, 04 September 2021, 20:32 WIB | Hukum | Kab. Sijunjung
Empat Pejudi dan Pemilik Warung Ditangkap Satreskrim Polres Sijunjung
Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat, berhasil menangkap empat pejudi (termasuk pemilik warung) dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) pada Sabtu 4 September 2021 sekitar pukul 13.30 WIB di Jorong Rumbai, Nagari Lalan, Kecamatan Lubuktarok. IST
IKLAN GUBERNUR

Pada saat ditemukan oleh anggota, uang yang digunakan sebagai taruhan untuk bermain judi tersebut di letakan di atas meja di depan masing-masing pemain yang bermain judi kartu tersebut. "Dari interogasi singkat yang dilakukan anggota di lapangan, bahwa benar tiga orang tersebut sedang bermain judi qiu-qiu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya," papar Kapolres.

Selanjutnya, tiga orang yang sedang bermain judi Qiu-Qiu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dibawa ke Polres Sijunjung guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya, serta satu orang pemilik warung dibawa untuk diminta keterangan dan pemeriksaan di Satreakrim Polres Sijunjung.

Dijelaskan Kapolres, terhadap para pelaku dan pemilik warung yang diamankan oleh Satreskrim Polres Sijunjung tersebut dikenakan pasal 303 ayat 1 ke - 2e jo 303 bis ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak - banyaknya Rp25 juta. (*/IUS)

Baca juga: Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Berinisial LE Ditangkap Polisi, Diduga Karena Kasus Sabu

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: