Bangkitkan Industri Dalam Negeri, IKM Bakal diberi Sertifikat TKDN Gratis
JAKARTA, binews.id -- Pemerintah terus berupaya membangkitkan kembali gairah usaha para pelaku industri dalam negeri di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19. Salah satu langkah strategis yang ditempuh, yakni memfasilitasi pemberian sertifikasiTingkat KandunganDalam Negeri (TKDN).
"Penetapan TKDN dimaksudkan untuk mendorong agar semua produk yang dihasilkan industri dalam negeri dapat diserap dalam proyek pengadaan barang/jasa, baik itu melalui APBN maupun anggaran BUMN/ BUMD," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (03/09/2021).
Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional tahun ini pada Sabtu (04/09/2021), Menperin kembali mengingatkan program khusus yang diinisiasi Kemenperin, yaitu fasilitasi pemberian sertifikasiTKDNsebanyak 9.000 produk secaragratis bagi industri kecil dan menengah (IKM) dan industri skala besar.
"Sertifikasi gratis ini diberikan kepada produk dengan nilai TKDN minimal 25%, kemudian satu perusahaan bisa difasilitasi hingga delapan sertifikat produk, dan satu sertifikat yang difasilitasi dapat memuat produk dengan jenis bahan baku dan proses produksi yang sama meskipun beda dimensi," paparnya.
Baca juga: Tinjau Korban Bencana, Prabowo Pastikan Pemerintah Pulihkan Infrastruktur Sumbar
Menteri Agus menegaskan, pihaknya telah menunjuk Sucofindo dan Surveyor Indonesia untuk menjalankan program sertifikasi TKDN ini tanpa dipungut biaya. "Diharapkan para pelaku usaha di tanah air dapat memanfaatkan proses mendapatkan sertifikasi TKDN ini secara gratis tersebut hingga akhir tahun 2021," ujarnya.
Kepala Pusat PeningkatanProdukPenggunaan Dalam Negeri (P3DN) NilaKumalasari menjelaskan, pemerintah telah menguatkan dukungan program sertifikasi TKDN gratis ini dengan berbagai peraturan. Misalnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berikutnya, Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Dalam Perpres 12/2021, disebutkan bahwa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggarannya untuk belanja barang atau jasa," terangnya.
Lebih lanjut, produk impor yang ada di dalam aplikasi e-katalog pemerintah akan dilakukan pembekuan penayangan (freezing) jika produk tersebut sudah diproduksi di dalam negeri dan memiliki TKDN 40 persen. "Kami sudah bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan mereka sudah setuju," ungkap Nilawati.
Baca juga: Bencana Sumbar, Pemerintah Fokus Buka Akses dan Pulihkan Infrastruktur
Dengan begitu, kementerian/lembaga maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan lagi menggunakan produk impor, melainkan memanfaatkan produk-produk buatan industri dalam negeri. "Tahun ini, Kemenperin mencatatkan sejarah baru, yaitu penerimaan anggaran dari Kementerian Keuangan untuk melakukan program sertifikasi TKDN," imbuhnya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Retail Gathering SIG di Pekanbaru, PT Semen Padang Perkuat Dominasi Pasar dan Kemitraan di Riau
- Hadir di Rakerda REI Khusus Batam 2025, SEPABLOCK Diminati Pengembang
- Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Petrokimia Senilai USD3,9 Miliar di Cilegon
- Presiden Prabowo: Kepercayaan dan Penegakan Hukum Jadi Kunci Keberhasilan Investasi di Indonesia
- Nevi Zuairina: Larangan Thrifting Harus Jadi Momentum Revitalisasi Industri Tekstil Nasional








