Industri Beroperasi Penuh Wajib Gunakan PeduliLindungi

Minggu, 05 September 2021, 18:20 WIB | Ragam | Nasional
Industri Beroperasi Penuh Wajib Gunakan PeduliLindungi
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita. IST
IKLAN GUBERNUR

Adapun ketentuan akses pabrik didasarkan pada status warna hasilscandi PeduliLindungi, yaitu: -- Hasil scan berwarna hijau menunjukkan pekerja telah divaksin dua kali, atau hasil tes PCR negatif dalam waktu 2 x 24 jam, atau tes antigen nonreaktif dalam waktu 1 x 24 jam, dan sehat. Ini menandakan karyawan boleh memasuki pabrik. -- Warna kuning mengindikasikan seseorang telah divaksin satu kali atau merupakan penyintas Covid-19 di bawah 3 bulan, serta dalam keadaan sehat.

Mereka juga diperbolehkan masuk. -- Warna merah untuk mereka yang belum divaksin namun dalam keadaan sehat sehingga boleh masuk. -- Warna hitam untuk mereka yang terkonfirmasi positif, atau kontak erat, atau dalam kondisi tidak sehat, sehingga tidak boleh masuk. Melalui SE ini Menperin juga kembali menegaskan kepada manajemen perusahaan untuk membentuk satuan tugas Covid-19, menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan, serta menyusun panduan pengaturan masuk dan pulang kerja, pergantian sif, istirahat, kegiatan ibadah, makan, dan kegiatan lainnya.

Selain itu, perusahaan wajib aktif melakukan 3T (testing,tracing, dantreatment). Sedangkan, para pekerjanya tetap menerapkan protokol kesehatan di area pabrik yang mencakup 6M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan. (*/bi)

Baca juga: Wako Fadly Amran Instruksikan Damkar Siram Material Tercecer di Jalan Bypass

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: