Industri Beroperasi Penuh Wajib Gunakan PeduliLindungi
Adapun ketentuan akses pabrik didasarkan pada status warna hasilscandi PeduliLindungi, yaitu: -- Hasil scan berwarna hijau menunjukkan pekerja telah divaksin dua kali, atau hasil tes PCR negatif dalam waktu 2 x 24 jam, atau tes antigen nonreaktif dalam waktu 1 x 24 jam, dan sehat. Ini menandakan karyawan boleh memasuki pabrik. -- Warna kuning mengindikasikan seseorang telah divaksin satu kali atau merupakan penyintas Covid-19 di bawah 3 bulan, serta dalam keadaan sehat.
Mereka juga diperbolehkan masuk. -- Warna merah untuk mereka yang belum divaksin namun dalam keadaan sehat sehingga boleh masuk. -- Warna hitam untuk mereka yang terkonfirmasi positif, atau kontak erat, atau dalam kondisi tidak sehat, sehingga tidak boleh masuk. Melalui SE ini Menperin juga kembali menegaskan kepada manajemen perusahaan untuk membentuk satuan tugas Covid-19, menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan, serta menyusun panduan pengaturan masuk dan pulang kerja, pergantian sif, istirahat, kegiatan ibadah, makan, dan kegiatan lainnya.
Selain itu, perusahaan wajib aktif melakukan 3T (testing,tracing, dantreatment). Sedangkan, para pekerjanya tetap menerapkan protokol kesehatan di area pabrik yang mencakup 6M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pada Hari Ayah, Hj. Nevi Zuairina Sampaikan Ayah Adalah Teladan Tangguh dan Penopang Keluarga
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi: Anjungan Sumbar di TMII Harus Jadi Etalase Ranah Minang
- Di Forum Ispimda, Hj. Nevi Zuairina Sampaikan Keluarga Pejabat Publik Harus Jadi Basis Kaderisasi dan Pelayanan
- Situs PWI Pusat Diserang Cyber Intrusion, Tim BSSN Bantu Perkuat Keamanan Siber
- PWI Pusat Undang Kepala Daerah Ikuti Anugerah Kebudayaan di HPN 2026








