Kemenag Aceh Singkil Buka Layanan Pengajuan Bantuan Masjid dan Musala

Jumat, 10 September 2021, 13:07 WIB | Ragam | Nasional
Kemenag Aceh Singkil Buka Layanan Pengajuan Bantuan Masjid dan Musala
Kemenag Aceh Singkil. IST
IKLAN GUBERNUR

ACEH SINGKIL, binews.id -- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama RI akan menyalurkan bantuan operasional masjid dan musala di daerah terdampak Covid-19 tahun anggaran 2021. Total bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp6,9 miliar. Ini terdiri dari Rp6,2 miliar bantuan untuk masjid dan Rp700 juta bantuan untuk musala.

Dalam hal ini Kantor Kemenag Aceh Singkil juga memfasilitasi dan membuka layanan setiap pengurus BKM Masjid dan Musala di Kabupaten Aceh Singkil yang ingin mengajukan bantuan masjid/musala yang kena dampak Covid 19 untuk mengurus rekomendasi yang menjadi salah satu syarat pengajuan penerima bantuan dikeluarkan oleh Kemenag melalui Seksi Bimas Islam.

Hal tersebut terlihat dari antusias para pengurus masjid/ mushalla yang sudah beberapa masjid mengajukan rekomendasi ke Kantor Kemenag Aceh Singkil Kamis (09/08/2021).

Kepala seksi Bimbingan masyarakat Islam Kemenag Aceh Singkil, Hendra Sudirman, sebagai Koordinator untuk pengajuan proposal Masjid dan Musala mengatakan bahwa hingga hari ini Kamis sudah 15 masjid dan 5 musala yang mengajukan permohonan proposal tersebut.

Baca juga: Tahun Ke-9 Gerakan Masjid Bersih Digelar di Padang, Bersama Marbot dan 200 Ibu Siapkan Masjid Lebih Bersih dan Higienis Jelang Ramadan

"Sesuai regulasi adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar Rp20 juta untuk tiap masjid, dan Rp10 juta untuk tiap musala. pengajuan permohonan proposal ini ditutup hingga tanggal 12 September, dan nantinya segala persyaratan diupload ke aplikasi sistim apliaksi masjid Kemenag pusat yang sudah terintegrasi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Aceh Singkil, Saifuddin, berharap seluruh BKM Masjid se-Aceh Singkil dapat mengajukan permohonan dan proposal bantuan masjid terdampak Covid ini. " Kita berharap dapat dikabulkan oleh Kemenag pusat bantuan tersebut dan dapat dimanfaatkan dengan sabagaimana mestinya," tutupnya.

Adapun dokumen permohonan bantuan nantinya ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar. (*/EW)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: