Menkominfo Sebut Peran DPD Penting untuk Dukung Pemda
JAKARTA, binews.id - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, mendorong kolaborasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mendukung agenda percepatan transformasi digital nasional di empat sektor strategis. Menurutnya peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI penting untuk mendukung pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur digital, pengembangan pemerintah digital, ekonomi digital dan masyarakat digital di daerah.
"Kolaborasi ini penting agar mendorong pemerintah daerah dapat mendukung agenda transformasi digital nasional di empat sektor strategis, yaitu infrastruktur digital, pemerintah digital, ekonomi digital dan masyarakat digital," ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI, di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (21/09/2021).
Menurut Menteri Johnny, dukungan pemerintah daerah untuk infrastruktur digital dilakukan dalam dua hal, yakni melalui kemudahan perizinan dan fasilitasi infrastruktur pasif telekomunikasi untuk digunakan penyelenggara telekomunikasi. Amanat tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Sekarang sistem perizinannya sudah lebih sederhana yang ada di Kementerian Investasi, tetapi tentu kita harapkan dengan berbagai aturan dan kewenangan yang ada di pemerintah daerah untuk mendorong kelancaran dan kemudahan perizinannya,"jelasnya.
Menkominfo menekankan pembangunan infrastruktur fisikharus digelar di daerah yang merupakan wilayah kerja pemerintah daerah. "Untuk Base Transceiver Station-nya harus dibangun di tanah, untuk menggelar fiber optik-nya harus digelar di tanah dan di dasar laut, dan itu adalah wilayah kerja pemerintah daerah yang diwakili oleh Yang Terhormat Anggota DPD," tandasnya.
Dukungan pemerintah daerah untuk sektor pemerintahan digital juga dinilai penting, misalnya melalui migrasi bertahap untuk pemanfaatan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Kominfo. Menurut Menteri Johnny, baik pemerintah pusat maupun daerah daat ini menggunakan 2.700 pusat data. Dari jumlah tersebut, hanya 3% yang merupakanGlobal Standart Cloud.
"Itu berarti yang 97%-nya tidak standart dan ini banyak di daerah-daerah, sehingga ini mengakibatkan inefisiensi APBN atau inefisiensi APBD. Karena datanya tidak dapat dikonsolidasikan atau interoperabilitas secara nasional yang mengakibatkan kesulitan dan kecepatan dalam pengambilan keputusan kebijakan, baik kebijakan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat," paparnya.
Menteri Johnny menegaskan inefisiensi tersebut harus segera diakhiri. Oleh karena itu, peran DPD RI sangat penting untuk dapat menyampaikan kepada pemerintah daerah, agar segera bermigrasi pusat datanya masing-masing ke pusat data nasional.
Baca juga: Sekdako Raju Minropa Lantik Pengurus DPD LAKAM Kota Padang
"Kami saat ini menggunakan pusat data sementarayang akan membantu pemerintah daerah, jadi tidak perlu lagi daerah menyiapkan servernya sendiri. Tapi manfaatkanlah server yang ada di Kominfo secara bertahap sampai nanti kami membangun Pusat Data Nasional," jelasnya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Perlindungan Karya Jurnalistik Jadi Sorotan PWI dalam Revisi UU Hak Cipta
- Nevi Zuairina Soroti Wacana WFH Hemat BBM, Tekankan Pentingnya Ketahanan Energi Nasional
- Nevi Zuairina Soroti Ketersediaan Air Baku dan Infrastruktur SPAM Jatiluhur untuk Dukung Industri dan Permukiman Bekasi
- Gubernur Sumbar Bertakziah ke Rumah Duka Jenderal (Purn) Try Sutrisno
- Pembinaan Nasional Imam Muda Dihadiri Tamu Kehormatan, Syaikh dari Yordania






