Begini Pedoman Pengurusan Jenazah Covid-19 Menurut Fatwa MUI

Selanjutnya proses pengkafanan bisa dilakukan dengan melengkapi proteksi menggunakan plastic tidak tembus air, kemudian diletakkan ke dalam peti dan proses disinfeksi yang dimungkinkan secara syar'i.
Setelah itu proses penyalatan yang dalam hal ini harus dipastikan bahwa tempat salat aman dan suci dari proses penularan, minimal 1 orang muslim.
Dengan mengikuti protokol kesehatan di dalam proses kepengurusan jenazah dan juga ketentuan di dalam fatwa sebagai panduan kepengurusan jenazah Muslim, maka tidak perlu lagi ada kekhawatiran terjadinya penularan kepada orang yang hidup.
Baca juga: Pemko Padang Panjang, Kankemenag dan MUI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah
Dalam hal ini kekhawatiran dan juga kewaspadaan tetap penting, tetapi harus dibingkai dengan ilmu pengetahuan dan juga pemahaman yang utuh.
"Jangan sampai, akibat kekhawatiran kita minus pengetahuan yang memadai, kemudian kita berdosa, karena tidak menunaikan kewajiban atas hak jenazah dengan melakukan penolakan pemakaman" tutup Asrorun. (rls/melba)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Desak Keterbukaan Data Kualitas Udara Real-Time
- Mahasiswa S3 Ilmu Lingkungan UNP Laksanakan Praktik Kerja Lapangan di Kepulauan Riau
- Hj. Nevi Zuairina Minta Ada Transformasi Kesehatan dan Pariwisata di KEK Sanur
- PP IPPNU X Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama Gelar Peer Educator Cegah Stunting
- Gubernur Mahyeldi, Direktur dan Rektor UNP Temui Wapres Usulkan Pengembangan RSAM Bukittinggi