Gugus Tugas Rekomendasikan Standar Penggunaan Masker Cegah Covid -- 19

JAKARTA, binews.id -- Tim pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -- 19 telah merekomendasikan standar penggunaan alat pelindung diri (APD), salah satunya penggunaan masker.
Ketua Pakar Gugus Tugas Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa ada tiga jenis masker, yaitu masker kain, bedah dan N95. Penggunaan setiap jenis masker digunakan pada kondisi maupun lokasi yang berbeda. Masker kain digunakan oleh masyarakat saat berada di tempat umum dan berinteraksi dengan orang lain.
"Masker ini dapat terbuat dari kain minimal tiga lapis yang dapat digunakan oleh masyarakat, dan apabila mulai basah bisa diganti," kata Wiku dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4).
Selain masker kain, Wiku menyampaikan mengenai masker bedah dan N95. Maske bedah adalah masker yang digunakan untuk tenaga kesehatan atau orang yang sakit, sedangkan masker N95 digunakan untuk tenaga medis yang menangani pasien berisiko infeksi tinggi.
Baca juga: Pulang Ibadah Haji? Waspadai Demam, Batuk, dan Risiko COVID-19!
"Untuk dokter dan perawat gigi ditekankan menggunakan masker dengan jenis N95. Kami mengetahui, bahwa ada beberapa tenaga dokter gigi yang telah gugur, maka dari itu disarankan untuk menggunakan masker N95," ujar Wiku.
Wiku mengatakan bahwa tenaga medis yang tidak menangani pasien dengan risiko infeksi tinggi dan orang sakit dapat menggunakan masker bedah.
Guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat UI ini juga berpesan mengenai mudik yang berpotensi mempeluas penularan Covid -- 19. Ia berharap masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah untuk tidak mudik.
"Masyarakat yang sudah terlanjur mudik harus melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari, atau di fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah atau setempat. Masyarakat setempat tetap mempraktekkan _physical distancing_ atau jaga jarak, jangan berkerumun, atau berkumpul," tegas Wiku.
Baca juga: Peringati Hari bakti Pemasyarakatan ke 60, Pegawai Rutan Padang Panjang Gelar Kegiatan Donor Darah
Kondisi yang harus diwaspadai bersama bahwa masyarakat terbagi dalam dua kelompok. Pertama, kelompok yang terdiri dari orang-orang lanjut usia (lansia) dan masyarakat yang memiliki kondisi atau penyakit penyerta, seperti diabetes, jantung, dan penyakit paru. Kedua adalah kelompok muda yang sehat.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Masalah Gigi dan Anemia Jadi Temuan Utama Cek Kesehatan Gratis
- Tenaga Cadangan Kesehatan Indonesia Siap Hadapi Krisis Kesehatan Berskala Internasional
- Program Cek Kesehatan Gratis Sekolah Dimulai, Sasar 53 Juta Pelajar di Indonesia
- Presiden Prabowo Dorong Lompatan Layanan Kesehatan: Dari Cek Kesehatan Gratis hingga Rumah Sakit Baru
- Kemenkes Targetkan 53 Juta Siswa Ikut Cek Kesehatan: Ini Jenis Pemeriksaannya Berdasarkan Usia
Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Nasional - 13 Agustus 2025