Dua Tersangka Dugaan Tipikor Penyelewengan Dana BOS SDN 24 Sijunjung Ditahan Kejaksaan

Selasa, 19 Oktober 2021, 12:45 WIB | Hukum | Kab. Sijunjung
Dua Tersangka Dugaan Tipikor Penyelewengan Dana BOS SDN 24 Sijunjung Ditahan Kejaksaan
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera Barat, pada Selasa (19/10/2021), menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus dugaan perkara penyelewengan dana BOS SDN 24 Aie Anggek Sijunjung. IST
IKLAN GUBERNUR

Untuk diketahui, kedua tersangka tersandung dalam kasus dana BOS SDN 24 Aie Anggek Sijunjung tahun 2019 -- 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp187.638.900.

Sebelumnya, oknum bendahara telah mengembalikan uang cash sebesar Rp40 juta dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp.187.638.900.

Terkait itu, sebelumnya, Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H.,MH, mengatakan, pengembalian kerugian negara itu merupakan itikad baik dari tersangka Md dan tentu saja menjadi bahan pertimbagan bagi Tim Penuntut Umum nantinya dalam penanganan perkara tersebut.

Baca juga: Kejari Sijunjung Tetapkan Oknum Kepsek dan Bendahara SDN 24 Sijunjung Tersangka Korupsi Dana BOS

Disampaikan Kejari, uang yang diterima pihaknya itu dari keluarga tersangka dititipkan ke Kas Negara atas nama Kejari Sijunjung, sampai pada masanya secara hukum putusan dari pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (Incraht).

Sekedar mengingatkan, dalam proses penyidikan itu, penyidik telah menyita sejumlah data dan dokumen dan telah memeriksa lebih kurang 30 orang saksi-saksi dari Pihak SDN 24 Aie Angek, mulai dari Bendahara, Guru, Wali Siswa, Komite Sekolah, pihak Dinas Pendidikan Kab.Sijunjung serta pihak lain yang terkait lainnya dalam pengelolaan dana Bos Tahun 2018 -- 2020 dan berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Tim Auditor Inspektorat Kab.Sijunjung dibawah pengawasan BPKP Sumatera Barat telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.187.638.900.

Bahwa dalam pengelolaan dana bos tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sijunjung telah menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bos tersebut berupa adanya mark up, laporan pertanggungjawaban yang fiktif dan belanja kegiatan yang tidak sesuai dengan RKAS maupun RKAS Perubahan dan Tim penyidik telah menetapkan 2 (dua) tersangka yaitu Kepala Sekolah serta Bendahara Dana Bos.

Kini, kasus Tipikor anggaran dana BOS SDN 24 Aie Anggek Sijunjung sudah memasuki babak baru. Kedua tersangka pun sudah ditahan dan kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. (*/IUS)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: