Kejari Sijunjung Tetapkan Oknum Kepsek dan Bendahara SDN 24 Sijunjung Tersangka Korupsi Dana BOS

Kamis, 22 Juli 2021, 21:40 WIB | Hukum | Kab. Sijunjung
Kejari Sijunjung Tetapkan Oknum Kepsek dan Bendahara SDN 24 Sijunjung Tersangka Korupsi...
Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, dalam siaran pers Kamis (22/7/2021).
IKLAN GUBERNUR

SIJUNJUNG, binews.id - Luar biasa! Di hari Adhyaksa 2021 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera Barat dibawa komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, menetapkan oknum Kepala Sekolah dan Bendahara SDN 24 Aie Angek Sijunjung sebagai tersangka korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2018 hingga 2020.

Penetapan oknum Kepsek berinitial LS dan oknum bendahara berintial MD itu, merupakan kado terindah di hari ulang tahun Adhyaksa.

Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BOS. Hal itu tertuang dalam Sprindik Kejari Sijunjung, nomor: PRINT-789/L.3.20/Fd.1/11/2020.

Hal itupun dibenarkan Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, dalam siaran persnya kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).

Sebelum penetapan tersangka, sejumlah saksi-saksi juga sudah dimintai keterangan. Akibat perbuatan tersangka, kata Kajari, negara telah dirugikan kisaran Rp182 juta.

Dinilai cukup bukti, lalu pihak Kejari Sijunjung pun bakal segera menetapkan oknum Kepsek berinitial LS dan oknum bendahara berinitial MD itu sebagai tersangka.

"Saat ini, kedua tersangka belum ditahan, setelah proses penetapan baru dilakukan upaya penahanan" kata Kajari Sijunjung dibalik telepon selulernya, Kamis (22/7/2021). Nah, kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain itu, Kejari Sijunjung juga telah menuntut terdakwa tindak pidana korupsi terhadap penggunaan dana tunjangan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Sijunjung tahun anggaran 2018 dan 2019 atas nama terdakwa WB dan NJ sudah P-16 sesuai nomor; PRINT-545/L.3.20/Ft.1/07/2020 dan nomor; PRINT-544/L.3.20/Ft.1/07/2020. Kedua terdakwa ini pun telah menjalani proses hukum.

Dalam pers rilis itu, Kajari didampingi seluruh Kasi Kejari Sijunjung yang juga menyampaikan sejumlah keberhasilannya dalam penyelamatan keuangan negara. (ius)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: