Soal Pengembalian Insentif Nakes, Ini Penjelasan Kemenkes RI

Minggu, 24 Oktober 2021, 08:46 WIB | Kesehatan | Nasional
Soal Pengembalian Insentif Nakes, Ini Penjelasan Kemenkes RI
Nakes. IST
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dr. Trisa Wahyuni Putri, mengklarifikasi tentang sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) harus mengembalikan pembayaran insentifnya. Pasalnya, pengembalian tersebut disebabkan oleh dobel pembayaran.

Pengembalian insentif tidak berlaku bagi semua Nakes, tapi khusus bagi mereka yang menerima dobel transfer dari Kementerian Kesehatan.

Sehingga, lanjut Trisa, para Nakes tidak perlu khawatir bahwa hak insentif tetap akan diproses dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni dalam KMK nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

''Kami tegaskan lagi bahwa ini ditujukan kepada Nakes yang menerima dobel transfer. Artinya mendapatkan dobel pembayaran dan di bulan yang sama,'' kata dr. Trisa Wahyuni Putri dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (23/10/2021).

Baca juga: Delapan Tenaga Kesehatan Bukittinggi Terima Penghargaan Tenaga Kesehatan Teladan Sumbar 2023

Untuk kelebihan pembayaran dan jumlah Nakes yang mengalami hal tersebut masih dalam proses koordinasi.

Kementerian Kesehatan terus berupaya untuk mempermudah proses pembayaran insentif Nakes dengan melakukan perubahan dan percepatan pada sistem untuk pemberian insentif Nakes tahun 2020 dan 2021.

''Proses pembayaran insentif semakin berjalan lancar dibandingkan dengan proses sebelumnya sehingga para Nakes dapat menerima insentif secara lebih teratur,'' tambah dr. Trisa.

Upaya perbaikan dan percepatan dilakukan melalui sinergi antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengawal agar insentif Nakes berjalan dengan akuntabel dan transparan.(*/bi)

Baca juga: 3 Nakes Masuk Nominasi, Pemko Sambut Kedatangan Tim Penilai Tenaga Kesehatan Teladan Sumbar

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: