Sumbar Tetapkan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR Rp300 Ribu
PADANG, binews.id -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan harga pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp300 ribu.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, tentang penyesuaian tarif pemeriksaan RT-PCR, pada tanggal 28 Oktober 2021.
SE bernomor 360/5063-Covid-19-SBR/X/2021 itu ditujukan kepada Dir RS Pemerintah se Sumbar, Dir RS Swasta se Sumbar, UPTD Laboratorium Kesehatan Sumbar, dan Laboratorium Klinik se-Sumbar.
Metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplifiation Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium dan fasilitas lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19.
Baca juga: Sumbar Catat Deflasi 0,24% pada November 2025, Harga Cabai Merah Turun Tajam
Dalam rangka meningkatkan pengujian (testing) kasus Covid-19 sebagai bagran dari kegiatan memutus mata rantai
penularan Covid-19, Pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR yang telah
ditetapkan terakhir dengan SE Direktur Pelayanan Kesehatan Nomor : HK.02.02/|/3843/2O21 tanggal 27 Oktober 2O21.
Sehubungan dengan hal tersebut Gubernur Mahyeldi menyampaikan bahwa pelayanan pemeriksaan RT-PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperhatikan empat poin, di antaranya, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp300 ribu.
Baca juga: Humas Divre II Sumbar Raih Juara 1 PPID Pelaksana Daerah Terbaik 2025 pada Kehumasan KAI Group
Kemudian, batasan tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri. "Batasan tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kisah Balita HNR Melawan Spina Bifida, UPZ BAZNAS Semen Padang Menanti Langkah Pertamanya
- Ketua DPRD Padang Usulkan Wajib Surat Bebas HIV untuk Calon Pengantin Demi Cegah Penularan AIDS
- Buka Senam Sehat World Diabetes Day Mahyeldi Ajak Warga Ubah Pola Hidup
- RSUD dr. Rasidin Padang Hadirkan Sejumlah Inovasi Pelayanan untuk Tingkatkan Kenyamanan Pasien dan PAD
- Wakil Ketua DPRD Padang Minta Pemko Berbenah Usai Ombudsman Temukan Maladministrasi di RSUD dr. Rasidin








