Sumbar Tetapkan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR Rp300 Ribu

Senin, 01 November 2021, 08:20 WIB | Kesehatan | Kota Padang
Sumbar Tetapkan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR Rp300 Ribu
Ilustrasi RT-PCR
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan harga pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp300 ribu.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, tentang penyesuaian tarif pemeriksaan RT-PCR, pada tanggal 28 Oktober 2021.

SE bernomor 360/5063-Covid-19-SBR/X/2021 itu ditujukan kepada Dir RS Pemerintah se Sumbar, Dir RS Swasta se Sumbar, UPTD Laboratorium Kesehatan Sumbar, dan Laboratorium Klinik se-Sumbar.

Metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplifiation Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium dan fasilitas lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19.

Baca juga: Susul Gubernur Mahyeldi ke Magelang, Wagub Vasko Antusias Ikuti Retreat

Dalam rangka meningkatkan pengujian (testing) kasus Covid-19 sebagai bagran dari kegiatan memutus mata rantai

penularan Covid-19, Pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR yang telah

ditetapkan terakhir dengan SE Direktur Pelayanan Kesehatan Nomor : HK.02.02/|/3843/2O21 tanggal 27 Oktober 2O21.

Sehubungan dengan hal tersebut Gubernur Mahyeldi menyampaikan bahwa pelayanan pemeriksaan RT-PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperhatikan empat poin, di antaranya, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp300 ribu.

Baca juga: Pemprov Sumbar Siapkan Bus bagi Bupati/Wali Kota Beserta Wakil Menuju Bandara Yogya Usai Retret di Magelang

Kemudian, batasan tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri. "Batasan tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: