Upah Minimum Provinsi Sumbar naik jadi Rp2,51 juta

Sabtu, 20 November 2021, 08:23 WIB | Ragam | Kota Padang
Upah Minimum Provinsi Sumbar naik jadi Rp2,51 juta
UMP Provinsi Sumbar. IST
IKLAN GUBERNUR

Tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan tetap diberikan kepada pekerja atau buruh. Hefdi mengatakan Surat Keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2021. (*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: