Adrian : Jangan Mete-Mete Jika Badan Publik Tidak Beri Informasi

Kamis, 25 November 2021, 08:59 WIB | Ragam | Kota Padang
Adrian : Jangan Mete-Mete Jika Badan Publik Tidak Beri Informasi
Dinas Kominfotik Provinsi Sumatera Barat mengadakan Pelatihan Keterbukaan Informasi Publik bagi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat yang diadakan selama dua hari pada tanggal 24-25 November 2021 di Hotel Axana, Padang. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Dinas Kominfotik Provinsi Sumatera Barat mengadakan Pelatihan Keterbukaan Informasi Publik bagi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat yang diadakan selama dua hari pada tanggal 24-25 November 2021 di Hotel Axana, Padang.

Hadir sebagai Narasumber, Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Adrian Tuswandi, yang mengangkat tema 'Tersekat Informasi, Bersengketalah Di Komisi Informasi'.

"Sekretariat DPRD harus paham betul apa itu informasi publik. Ada 4 macam informasi publik, pertama ada informasi wajib ada yaitu informasi yang wajib ada dan diumumkan misalnya susunan anggota dewan DPRD Sumbar. Kedua, ada informasi berkala yaitu informasi yang harus diperbaharui per enam bulan," katanya.

Ketiga, katanya, ada informasi serta merta seperti informasi Covid-19 di DPRD. Dan yang keempat ada informasi yang dikecualikan dimana informasi ini sifatnya sangat ketat. "Misalnya informasi rapat yg baru perencanaan jika dibuka akan membahayakan orang banyak dan jika tidak dibuka justru menyelamatkan banyak orang," jelas.

Baca juga: PJKIP Sumbar Tingkatkan Profesionalisme dan Soliditas untuk Keterbukaan Informasi Publik

Dikatakannya, apabila badan publik tidak mau memberikan informasi masyarakat cukup memberikan KTP dan mengisi formulir permintaan informasi lalu berikan kepada PPID badan publik dan tunggu jawabannya selama 30 hari. Apabila tidak diberikan maka bisa mengajukan sengketa ke Komisi Informasi (KI) Sumbar, sepert itu lah alurnya.

Maka ia juga meyakinkan masyarakat jangan ragu minta informasi kepada badan publik karena Undang-Undang 14 tahun 2008 menjamin hak masyarkat untuk mendapatkan informasi.

"Apalagi di UU 14 tahun 2008 ada ketentuan pidana informasi publik yaitu pada bab 11 pasal 53 dimana sebuah badan publik bisa dipidanakan apabila tidak memberikan informasi sesuai permintaan masyarakat," tuturnya.

Dari diskusi yang bergulir ada pertanyaan dari peserta mengenai data yang belum lengkap apakah bisa diberikan, Adrian pun menjawab PPID bisa memberikan informasi yang tersedia dan menyebutkan bahwa data masih dalam proses pelengkapan.

Baca juga: Monev KI Sumbar 2024: 33 Badan Publik Bersiap Rebut Anugerah Keterbukaan Informasi

Lalu jika data lama diminta dan tidak ditemukan PPID harus membuat berita acara bahwa data tersebut sudah hilang atau tidak ditemukan. Laporan berita acara tersebut bisa digunakan untuk menjawab permintaan informasi data tersebut.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: