Adrian : Jangan Mete-Mete Jika Badan Publik Tidak Beri Informasi

PADANG, binews.id -- Dinas Kominfotik Provinsi Sumatera Barat mengadakan Pelatihan Keterbukaan Informasi Publik bagi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat yang diadakan selama dua hari pada tanggal 24-25 November 2021 di Hotel Axana, Padang.
Hadir sebagai Narasumber, Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Adrian Tuswandi, yang mengangkat tema 'Tersekat Informasi, Bersengketalah Di Komisi Informasi'.
"Sekretariat DPRD harus paham betul apa itu informasi publik. Ada 4 macam informasi publik, pertama ada informasi wajib ada yaitu informasi yang wajib ada dan diumumkan misalnya susunan anggota dewan DPRD Sumbar. Kedua, ada informasi berkala yaitu informasi yang harus diperbaharui per enam bulan," katanya.
Ketiga, katanya, ada informasi serta merta seperti informasi Covid-19 di DPRD. Dan yang keempat ada informasi yang dikecualikan dimana informasi ini sifatnya sangat ketat. "Misalnya informasi rapat yg baru perencanaan jika dibuka akan membahayakan orang banyak dan jika tidak dibuka justru menyelamatkan banyak orang," jelas.
Baca juga: Program dan Kegiatan Pemko Wajib Terinformasikan, PPID Padang Kejar Predikat Informatif
Dikatakannya, apabila badan publik tidak mau memberikan informasi masyarakat cukup memberikan KTP dan mengisi formulir permintaan informasi lalu berikan kepada PPID badan publik dan tunggu jawabannya selama 30 hari. Apabila tidak diberikan maka bisa mengajukan sengketa ke Komisi Informasi (KI) Sumbar, sepert itu lah alurnya.
Maka ia juga meyakinkan masyarakat jangan ragu minta informasi kepada badan publik karena Undang-Undang 14 tahun 2008 menjamin hak masyarkat untuk mendapatkan informasi.
"Apalagi di UU 14 tahun 2008 ada ketentuan pidana informasi publik yaitu pada bab 11 pasal 53 dimana sebuah badan publik bisa dipidanakan apabila tidak memberikan informasi sesuai permintaan masyarakat," tuturnya.
Dari diskusi yang bergulir ada pertanyaan dari peserta mengenai data yang belum lengkap apakah bisa diberikan, Adrian pun menjawab PPID bisa memberikan informasi yang tersedia dan menyebutkan bahwa data masih dalam proses pelengkapan.
Baca juga: Gubernur Sumbar Resmikan Ruang PPID Bank Nagari, Dorong Keterbukaan Informasi Publik di BUMD
Lalu jika data lama diminta dan tidak ditemukan PPID harus membuat berita acara bahwa data tersebut sudah hilang atau tidak ditemukan. Laporan berita acara tersebut bisa digunakan untuk menjawab permintaan informasi data tersebut.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
- Perkuat Akses Ekonomi Warga, PT Semen Padang Salurkan 300 Zak Semen untuk Nagari Ampek Koto
- Ketua DPRD Padang Muharlion Sapa Warga dalam Subuh Mubarokah, Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat
- Ketua DPRD Padang Muharlion Ikut Malamang dengan Warga, Sekaligus Resmikan Kongsi Kematian Aia Pacah
- Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Kota Padang - 18 Oktober 2025
Kota Tua Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan 2026
Kota Padang - 17 Oktober 2025